Liputan6.com, Bandung - Ketua Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP), Rochman Sunarya Saleh membantah terlibat secara langsung dalam proses pengelolaan baik dalam manajemen karyawan maupun keuangan koperasi.
"Tugas saya tidak berjalan, saya hanya dijadikan sebagai boneka dan duduk manis, sedangkan pengelolaan dilakukan oleh keluarga Andianto Setiabudi, Yulinda Tjendrawati, Djulia Sri Rejeki dan Susanto Hadi yang bertugas sebagai bendahara 2," katanya saat jumpa pers di Bandung, Kamis 26 Juni 2014.
Rochman menuturkan hal tersebut termasuk tanda tangan perihal keluar masuknya uang koperasi yang seharusnya menjadi otoritasnya sebagai ketua koperasi namun kebijakan sepenuhnya diempat orang petinggi sebelumnya.
"Keluar masuknya uang tanda tangan ketua yang dulu. Intinya kami ketua Koperasi dan Sekretaris tidak punya otoritas. Saya tidak dilibatkan dalam keputusan di-by pass. Yang dominan tentunya keluarga," ucapnya.
Dijelaskannya, semenjak diangkat menjadi ketua Koperasi pada 2012, dirinya sempat mencium 'ketidakberesan' dan sempat mempertanyakan status serta tugas sebagai ketua koperasi yang diembannya tersebut.
"Jumlah nasabah sebenarnya juga tidak tahu. Sepengetahuan saya adalah ada simpan pinjam karyawan di koperasi yang lain menghimpun dana dari masyarakat dan dari modal penyertaan," jelasnya.
Sementara itu kuasa hukum Rochman, Rohman Hidayat, menjelaskan kliennya diangkat menjadi ketua koperasi dengan ditunjuk secara langsung melalui rapat oleh Ketua padahal status kliennya bukan sebagai anggota koperasi.
"Alasan menerima karena klien saya (Rochman) tertarik dengan bisnis Cipaganti yang luar biasa. Saat itu klien saya (Rochman) tengah melanjutkan pendidikan magister jadi tertarik dan menerima sebagai ketua," ucapnya.
Kliennya sendiri sudah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Polda Jabar yang memproses hukum ketiga petinggi Cipaganti Group. "Dimintai keterangan dan tidak jauh berbeda seperti konpers ini," bebernya.
Advertisement
Kirim Surat Tapi Tak Digubris
Sementara itu kuasa hukum lain, Ario Partianto mengatakan kliennya juga telah melayangkan surat kepada petinggi Cipaganti menanyakan tugas sebagai ketua koperasi namun tidak digubris.
"Pada 25 April telah menanyakan tugas sebagai ketua koperasi dan tidak pernah dibalas. Hal apapun yang terjadi pengelola keuangan secara de facto dan real tidak mengetahui dan tidak pernah menandatangani satu surat pun. Faktanya seperti itu. Klien kami sebatas simbol," pungkasnya.
Andianto Setiabudi, Yulinda Tjendrawati, dan Djulia Sri Rejeki, 3 petinggi Cipaganti Group, mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Mapolda Jabar karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana ribuan mitra.
Modus yang digunakan oleh 3 pelaku adalah dengan kegiatan koperasi yang bekerja sama dengan sekitar 8.700 mitra usaha yang ingin menanamkan modal. Terkumpul dana sekitar Rp 3,2 triliun.
Perusahaan ini menawarkan sistem bagi hasil keuntungan antara 1,6 % sampai 1,95% per bulan tergantung tenor. Dana itu dikelola oleh koperasi untuk kegiatan perumahan, SBPU, transportasi, perhotelan, alat berat, dan tambang.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dana mitra tersebut digunakan kepada PT CCG sebesar Rp 200 Miliar, PT CGT sebesar Rp 500 Miliar, PT CGP Rp 885 Juta. Keseluruhannya merupakan milik pelaku dengan kesepakatan bagi hasil 1,5% dan 1,75%.
Baca Juga