Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menaikkan tarif listrik untuk enam golongan termasuk pelanggan pemerintah mulai 1 Juli 2014. Kenaikan tarif listrik gedung pemerintah itu diharapkan bisa mendidik pegawai negeri sipil (PNS) lebih hemat memakai listrik.
Direktur Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman menyebutkan, pelanggan pemerintah (P2) dengan daya di atas 200 kilovolt (kVA) mengalami kenaikan secara bertahap setiap dua bulan sebesar 5,36 persen mulai Juli. Potensi penghematan subsidi dari kenaikan golongan ini sebesar Rp 100 miliar.
Advertisement
"Termasuk juga gedung pemerintah," kata Jarman, dalam Coffe Morning di Kantor Direktorat Jenderal Ketenaga Listrikan Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/6/2014).
Jarman menambahkan, dengan adanya kenaikan listrik tersebut maka dapat memaksimalkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 13 Tahun 2011 tentang penghematan listrik di lingkungan perkantoran pemerintahan untuk dilaksanakan.
"Sesuai Inpres gedung pemerintah harus melakukan konservasi tenaga kelistrikan, sehingga gedung pemerintah menghemat pemakaian peralatan gedung hemat energi, mengubah mindset karyawan kalau tidak dipakai listriknya dimatikan," jelasnya.
Jarman mengungkapkan, kenaikan tarit listrik tersebut akan tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM, yang dikeluarkan sebelum waktu pelaksanaan diterapkan yaitu 1 Juli 2014.
"Pada 1 Juli sudah disiapkan Permen (Peraturan Menteri) akan diterbitkan sebelum 1 juli 2014," pungkasnya. (Pew/Ndw)
Baca Juga