Kasus Obor Rakyat, Polisi Panggil Saksi Ahli Bahasa dan Pidana

Polri terus mendalami kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap pasangan capres dan cawapres Jokowi-JK oleh tabloid Obor Rakyat.

oleh Edward Panggabean diperbarui 27 Jun 2014, 12:02 WIB
Santri melihat tabloid Obor Rakyat di Ponpes Darul Ulum Rejoso Peterongan, Jombang, Jawa Timur, Selasa (3/6). (ANTARA FOTO/Syaiful Arif)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap pasangan capres dan cawapres Jokowi-JK oleh Tabloid Obor Rakyat. Salah satunya mereka akan menghadirkan saksi ahli bahasa dan pidana untuk mengungkapkan isi dari tabloid Obor Rakyat yang dipimpin Setiyardi Budiono selaku Pimpinan Redaksi itu.

"Penyidik akan memanggil saksi ahli bahasa. Dia kami butuhkan terkait konten Obor Rakyat," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny Sompie, Jakarta, Jumat (27/6/2014).

Ronny menjelaskan, kehadiran saksi ahli untuk menentukan unsur pidana yang diuraikan dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP atau tidak. Namun, kapan jadwal pemeriksaan saksi ahli itu di lakukan. Ronny masih merahasiakan.

"Kalau saksi ahli biasanya kami menyesuaikan waktu dengan mereka," ungkap Ronny.

Selain saksi ahli bahasa, polisi juga akan meminta keterangan kepada saksi ahli pidana untuk memperkuat asas hukum pidana yang terkandung dalam konten yang dinyatakan telah melakukan fitnah.

Tabloid Obor Rakyat yang menyasar sejumlah pondok pesantren telah terbit edisi ke 3. Tabloid Obor Rakyat terdiri dari 16 halaman. Pemimpin redaksi Obor Rakyat, Setiyardi Budiono mengaku, pemberitaan yang ditulisnya memiliki sumber yang jelas.

Ia pun saat di periksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri itu mengaku tidak ada motif politik di balik pemberitaan itu. Sebab, narasumber yang dimunculkan jelas dan menunjukkan akurasi data dalam pemberitaannya.

Selain memeriksa Setiyardi, polisi juga akan memanggil penulis Obor Rakyat, Darmawan Sepriyossa. Dia rencananya akan dipanggil untuk kali kedua pada Jumat 27 Juni 2014. Sebelumnya pada panggilan pertama, Jumat 20 Juni 2014, Darmawan tak hadir.

Dalam proses ini, polisi juga meminta masyarakat menyerahkan tabloid yang sudah tersebar di beberapa daerah, termasuk di Jakarta, untuk menjadi barang bukti.

Ronny mengajak masyarakat untuk pro-aktif mengumpulkan tabloid itu. Terutama bantuan Ketua Rukun Tetangga, Rukun Warga, dan Lurah. Namun, polisi belum dapat memastikan apakah mereka dapat menghentikan penyebarluasan edisi ketiga tabloid itu. (Ein)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya