Tarif Listrik Naik Sumbang Inflasi 0,17%, BPS: Itu Lampu Kuning

BPS sudah melakukan simulasi atas kenaikan TTL enam golongan tersebut.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 27 Jun 2014, 13:46 WIB
Ilustrasi Tarif Listrik 3 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan kenaikan Tarif Tenaga Listrik (TTL) untuk enam golongan pelanggan yang diterapkan 1 Juli 2015 akan menyumbang inflasi sebesar 0,17 persen pada Agustus.

Deputi Kepala BPS Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Sasmito Hadi Wibowo mengatakan, BPS sudah melakukan simulasi atas kenaikan TTL enam golongan tersebut.

Hasilnya, jika 1300 VA  naik 11,36 persen, 2200 VA  naik 10,43 persen dan golongan 3500 – 5500 VA naik 5,70 persen akan menyumbang inflasi pada Agustus sebesar 0,17 persen.
 
"Kalau naik dalam waktu dekat sampai 0,17 persen," Kata Sasmito, dalam Coffee Morning di Kantor Direktorat Jenderal Ketenaga Listrikan Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/6/2014).
 
Menurutnya, kenaikan inflasi hingga 0,17 persen tersebut sangat riskan. Hal ini akan membuat para pengusaha melontarkan keluhan, dan BPS mengeluarkan peringatan atas hal tersebut untuk mengevaluasi ulang kenaikan.
 
"Itu riskan. Artinya kalau tetap dilakukan, PLN harus siap dengar komentar pahit dari mana-mana. Kemudian kalau saya lihat lampu kuning," tuturnya.
 
Sasmito mengungkapkan, dampak kenaikan TTL tersebut akan berlangsung berbulan-bulan. Kenaikan ongkos produksi sehingga membuat harga produksi naik dan produksinya berkurang.
 
“Dampak tidak langsung. Berlangsung berbulan-bulan. Paling banyak terasa empat bulan pertama. Kenaikan ongkos produksi. Harga jual prod naik-pengurangan produksi. Harga beli konsumen naik-demand lebih besar dari suplai,” pungkasnya. (Pew/Nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya