Liputan6.com, Jakarta - Menko Kesra Agung Laksono memperingatkan perusahaan rokok agar dalam waktu satu dua bulan ini segera menarik produk-produk mereka yang belum disertai peringatan “Merokok Membahayakan Kesehatan” dengan gambar yang menyeramkan.
“Ini sesuai ketentuan Undang-Undang 36 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 pemerintah sudah cukup memberi waktu pada perusahaan rokok untuk mengikuti aturan tersebut,” kata Agung seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (27/6/2014).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2013, mulai Selasa (24/6), semua produk rokok di tanah air wajib mencantumkan peringatan Bahaya Merokok Bagi kesehatan dengan gambar yang menyeramkan pada rokok.
Menko Kesra Agung Laksono mengatakan, ketentuan untuk mencantumkan peringatan Bahaya Merokok Bagi kesehatan dengan gambar yang menyeramkan pada rokok itu wajib dilakukan, baik rokok produk luar maupun rokok produk dalam negeri.
Agung menduga, banyaknya rokok yang beredar di pasaran saat ini, yang tidak menggunakan gambar peringatan sebagaimana dimaksud adalah produk lama yang sudah telanjur beredar di pasaran. Namun demikian, Agung mengingatkan para produsen agar segera menarik rokok-rokok tersebut.
“Produksi lama sudah harus ditarik. Secara tahap. Kalau yang ada sekarang beredar itu mungkin produk yang lama. Kalau produk yang baru diproduksi sudah harus ada gambar-gambar itu,” tegas Agung Laksono.
Ia menyebutkan, perusahaan rokok diberi waktu sekitar satu hingga dua bulan untuk menarik produk yang belum bergambar. Menurut Agung, pemerintah sudah cukup memberi waktu pada perusahaan rokok untuk mengikuti aturan tersebut. (Nrm/)
Siap-siap, Rokok Tak Bergambar Seram Bakal Ditarik
Ini sesuai ketentuan Undang-Undang 36 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012.
diperbarui 27 Jun 2014, 16:20 WIBSeorang perokok tampak menunjukan bungkus rokok yang telah berganti peringatan bergambar di minimarket, Jakarta, Selasa (24/6/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 Energi & TambangKabar Buruk, Harga Emas Diramal Terus Anjlok
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Polisi Tangkap Pria yang Viral Lempar Kaca Bus Transjakarta di Jaksel
Minat Investasi Kripto? Berikut 5 Platform Terdaftar di Bappebti
Bursa Saham Global Ambles Imbas The Fed Pelankan Laju Penurunan Suku Bunga
Hukum Ngopi Menurut Gus Baha, Beragama dengan Nyaman
VIDEO: Prabowo Bertemu Justin Trudeau Bahas Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia dengan Kanada
VIDEO: Enam Siswa SMP di Brebes Tersambar Petir di Gerbang Sekolah, Dua Tewas
Jika Terpilih di Pilgub Jakarta, Pramono Akan Buka Taman 24 Jam
Profil Hana-Rawhiti dari Video Viral Anggota Parlemen Selandia Baru Protes dan Menari Haka
Aquabike Jetski World Championship 2024 Perdana Digelar di Parapat-Simalungun, Fans Antusias Saksikan Aksi Pembalap
Nama Lain dari Senam Irama Adalah Senam Ritmik: Pengertian, Manfaat, dan Jenisnya
Permudah Akses Distribusi Pupuk, Pemerintah Pangkas 145 Regulasi dan Buat Kebijakan Baru
Ridwan Kamil Punya 12 Jurus Atasi Masalah Polusi Jakarta, Apa Saja?