Liputan6.com, Jakarta - Pemkot Bandung, Jawa Barat, menggulirkan program layanan pembuatan akta kelahiran bagi bayi yang baru lahir tanpa biaya dan bebas repot.
"Sekarang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sedang bereksperimen melayani pembuatan akta kelahiran. Petugas akan mendatangi rumah sakit bersalin, memberi pelayanan pembuatan akta kelahiran bebas repot," kata Walikota Ridwan Kamil di Bandung, Sabtu (28/6/2014).
Ridwan mengakui, saat ini pembuatan akta dengan metode konvensional berdampak pada penumpukan berkas pengurusan akta.
"Orangtua jika bayinya sudah lahir langsung pulang ke rumah dan senang-senang dulu sampai akhirnya setahun kemudian baru datang untuk mengurus akta, sehingga terjadi penumpukan-penumpukan yang tidak perlu," katanya.
Ia menyatakan Kota Bandung telah memiliki 2 unit mobil akta kelahiran keliling yang akan beroperasi dan pihaknya berencana akan menambahnya lagi.
"2 Mobil belum cukup dan pasti akan ada penambahan unit sampai minimal 6 supaya perputaran mobilnya tidak menunggu terlalu lama," katanya.
Ia menyatakan layanan akta keliling diperuntukkan bagi masyarakat yang berdomisili di Kota Bandung, mengingat pembuatan akta saat ini sudah berasaskan domisili, bukan peristiwa.
"Jika orangtuanya berdomisili di Kota Bandung maka aktanya bisa diproses, kalau bayi lahir di Bandung tapi orangtuanya dari luar Kota Bandung maka harus sesuai dengan domisili asalnya," katanya.
Ia mengatakan, pelayanan ini berlaku bagi bayi yang lahir di rumah sakit mana pun di Kota Bandung.
"Mau lahir di rumah sakit mewah atau biasa pokoknya semua yang ada urusan bayi lahir, kami ingin merata karena ini untuk warga Kota Bandung, jadi harus diberi pelayanan sama," katanya.
Ia optimistis program ini akan berjalan efektif mengingat kemudahan dalam pelayanannya dan prosesnya.
"Kalau saya jadi orangtua akan merasa senang, karena saat bayinya sudah lahir dan keluar rumah sakit, akta sudah ada jadi tak usah repot-repot membayangkan harus daftar dan antre," katanya.
Ia menekankan dalam pembuatan akta keliling ini tidak dipungut biaya apa pun dan akan menindak oknum yang melakukan pelanggaran. (Ant/Ein)
Pembuatan Akta Kelahiran Bebas Repot ala Kota Bandung
Walikota Bandung mengatakan pelayanan ini berlaku bagi bayi yang lahir di rumah sakit mana pun di Kota Kembang.
diperbarui 28 Jun 2014, 10:40 WIBWalokota Bandung Ridwan Kamil
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Istri Berulang Kali Minta Cerai, Bagaimana Suami Harus Bersikap? Ini Kata Buya Yahya
Prabowo Tegaskan Pentingnya Persatuan dan Kolaborasi Ekonomi dalam KTT D-8
Legenda Urban: Kisah Mistis Kolam Bidadari Bone Bolango yang Eksotis
Penelitian Hewan Antartika Berumur 11000 Tahun
Ini yang Harus Dilakukan jika Sudah Taubat tapi Mengulangi Maksiat, Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala AFF 2024: Siapa Jadi Raja Asia Tenggara?
Jadwal dan Hasil Timnas Indonesia di Piala AFF 2024: Misi Jadi Raja Asia Tenggara
Erick Thohir Dapat Garansi Duel Timnas Indonesia vs Bahrain Berlangsung di Tanah Air
4 Destinasi Realistis Marcus Rashford Jika Tinggalkan Manchester United
Projo Bersiap Jadi Partai Politik, Pembuktian Jokowi Masih Kuat?
Upacara Erau, Tradisi Sakral Masyarakat Kutai Kartanegara
Dihadiri Jajaran Kabinet Merah Putih, Putri Zulkifli Hasan Membuka Workshop PAN di Surabaya