Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas beberapa produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/6/2014.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi mengungkapkan, penetapan HPE periode Juli 2014 tersebut dilakukan setelah memperhatikan rekomendasi dan hasil rapat koordinasi dengan instansi-instansi teknis terkait, khususnya dalam menyikapi perkembangan harga komoditas baik nasional maupun internasional.
Adapun produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar adalah produk minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), biji kakao, kayu dan kulit. Penetapan HPE CPO berdasarkan pada harga referensi CPO yakni US$ 870,35 per metrik ton (MT) yang turun sebesar US$ 44,91 per MT dari periode bulan sebelumnya US$ 915,26 per MT.
Advertisement
"Dari harga referensi tersebut didapat HPE CPO sebesar US$ 799 per MT atau turun daru periode sebelumnya US$ 844 per MT," kata Bachrul dalam keterangannya, Sabtu (28/6/2014).
Lanjutnya, harga referensi biji kakao untuk penetapan HPE biji kakao mengalami kenaikan sebesar US$ 135,22 dari sebelumnya US$2932,41 MT menjadi US$3067,63 MT. Kenaikan tersebut berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang meningkat dari US$2634 MT menjadi US$2766 MT.
Sementara untuk produk kayu, Bachrul mengatakan setelah mengalami pembahasan oleh Tim Teknis Penetapan HPE selama tiga bulan terakhir disepakati nilai HPE ekspor meningkat 4,2%.
HPE untuk produk kayu belum pernah berubah sejak 2007 dan sudah saatnya dilakukan sebuah penyesuaian. Oleh karena itu, lanjut dia, setelah melalui pembahasan dengan melibatkan stakeholders perkayuan nasional disepakati HPE yang baru.
"Sedangkan untuk produk kulit tak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya." ungkap Bachrul. (Amd/Ndw)