Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan DPR sepakat melaksanakan kenaikan Tarif Tenaga Listrik (TTL) mulai Selasa (1/7/2014). Hal ini dilakukan untuk meringankan beban keuangan negara.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan,
ada delapan golongan pelanggan yang menalami Kenaikan TTL, 1 Mei besok. "Iya naik 1 Juli," kata Jarman saat berbincang dengan Liputan6.com seperti yang dikutip di Jakarta, Senin (30/6/2014).
Jarman mengungkapkan. Delapan golongan tersebut adalah golongan Industri menengah terbuka (I3) dengan kenaikan 8,6 persen setiap dua bulan dan industri besar I4 kenaikan 13,3 persen setiap dua bulan. Khusus I4 sudah mengalami kenaikan secara berkala setiap dua bulan dimulai per 1 Mei 2014.
Sedangkan kan enam golongan lain akan mulai naik tarifnya mulai 1 Juli 2014 secara berkala setiap dua bulan sampai November adalah, Industri I3 non terbuka (tbk) dinaikkan secara bertahap 11,57 persen.
Pelanggan rumah tangga R3 dengan 3.500-5500 volt ampere (va), naik bertahap 5,7 persen, Pelanggan pemerintah (P2) dengan daya diatas 200 kva. Kenaikan secara bertahap setiap dua bulan sebesar 5,36 persen.
Golongan Rumah Tangga (R1) dengan daya 2.200 VA yang kenaikan bertahap rata-rata 10,43 perse setiap dua bulan. Golongan pelanggan penerangan Jalan Umum (P3) dengan kenaikan bertahap sebesar 10,69%. Golongan pelanggan Rumah Tangga (R1) dengan daya 1.300 VA yang kenaikan bertahap 11,36 persen.
"13 dan I3 Tbk digabung jadi 7 tapi I3 Tbk sudah duluan jadi Beda naiknya, 13 tbk empat kali I3 yang biasa tiga kali," jelas Jarman.
Dia menambahkan, dengan kenaikan TTL tersebut, maka subsidi yang dapat dihemat sekitar Rp 17,36 triliun. Selain itu kenaikan TTL secara berkala sampai November, seluruh golongan pelanggan listrik diatas sudah tidak lagi disubsidi.
"Penghematan tinggal digabung saja (dua golongan I3 tbk dan I4 Rp 8,85 triliun, penghematan enam golongan Rp 8,51 triliun, November 2014 tanpa disubsidi," pungkasnya. (Pew/Nrm)
Advertisement