Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) M Akil Mochtar akan menghadapi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Iya besok (hari ini -red) pembacaan vonis Pak Akil," kata kuasa hukum Adardam Achyar dalam pesan singkatnya, Jakarta, Senin (30/6/2014).
Sedianya, mantan Ketua MK itu akan dijatuhi hukuman siang ini. "(Vonis) Jam 13.00 WIB," ujar dia.
Akil Mochtar sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar. Mantan Ketua MK itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima hadiah atau janji terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK. Jaksa juga menilai Akil terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, Jaksa juga menuntut mantan Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar tersebut dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memilih dan dipilih pada pemilihan umum.
Akil Mochtar Hadapi Vonis Hakim Hari Ini
Mantan Ketua MK itu akan dijatuhi hukuman pada siang nanti.
diperbarui 30 Jun 2014, 06:17 WIBTersangka kasus suap sengketa pilkada Akil Mochtar, pagi ini menjalani sidang tuntutan.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Amalan Sebelum Berangkat Kerja dari Syekh Ali Jaber, Khasiatnya Rezeki Lancar dan Berkah
Apa yang Dimaksud Poster: Pengertian, Jenis, dan Cara Membuatnya
Cara Menanak Nasi Agar Tidak Cepat Basi dengan Tekstur Pulen
Hasil Liga Champions: Real Madrid Tumbang di Kandang Liverpool, Aston Villa Tahan Imbang Juventus
Unggul Hasil Hitung Cepat, Bobby Nasution-Surya Ucapkan Terima Kasih ke Semua Pendukung
Kalah di Quick Count Pilgub Banten, Kubu Airin Sebut Banyak Kecurangan dan Intimidasi
Cara Jepang Atasi Limbah Minyak Goreng Jadi Tren Baru Rumah Tangga
Cara Praktis Menghilangkan Bau Kulkas dengan Bahan Alami yang Jarang Diketahui
Natalius Pigai Sebut Komnas HAM Akan Bantu Selidiki Tewasnya Siswa Semarang di Tangan Polisi
Cara Seru Diet Tanpa Nasi dengan Menu Lezat yang Mudah Dibuat
Apa Penyebab Sakit Paru-Paru: Memahami Faktor Risiko dan Pencegahan
Menyesap Kopi Berkonsep Slow Bar Sambil Mengunjungi Ruang Senthong di Space Roastery 1890 Yogyakarta