Pelaku Pembakaran Rumah Pipik Dikenakan Pasal Berlapis

Pelaku kebakaran rumah istri Ustad Jefri Al Buchori, Pipik Dian Irawati akhirnya terkuak.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 30 Jun 2014, 12:10 WIB
Ilustrasi Pipik Dian Irawati (Liputan6.com/Sangaji)

Liputan6.com, Jakarta Pelaku kebakaran rumah istri Ustad Jefri Al Buchori, Pipik Dian Irawati akhirnya terkuak. Pihak kepolisian merilis identitas pelaku berinisial IV. Parahnya tak hanya membakar, IV juga mencuri sejumlah uang saat keadaan ricuh akibat kebakaran. Alhasil, pemuda 20 tahun itu dikenakan pasal berlapis, pasal 187 dan 363 tentang pembakaran serta pencurian, dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Untuk perkara dengan kasus pencurian 363, kemudian dari pengembangan, kami mendapatkan bahwa yang bersangkutan adalah termasuk dari orang yang membakar rumah di TKP. Pelaku menggunakan korek api gas dan dia bakar gorden di lantai satu," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Wahyu Hadiningrat, di kantornya, Senin (30/6/2014).

Lucunya, setelah melakukan pembakaran, IV kemudian sempat membantu Pipik untuk keluar dari rumah. Setelah situasi sedikit aman, kemudian pelaku melihat ada kesempatan untuk mengambil sejumlah uang dari Pipik.

"Kemudian yang bersangkutan keluar rumah dari garasi, dan melihat kobaran api besar. Tersangka berusaha untuk mengeluarkan korban, dia melihat ada kesempatan mengambil uang yang dimasukan ke gitar dan digunakan untuk membeli barang," jelas Wahyu.

Pihak kepolisian telah mengantongi identitas terkait kasus pembakaran rumah ibu empat anak tersebut. Saat ini pelaku masih berada di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur untuk menjalani perawatan.

"Sementara ini pelaku yang melakukan (pembakaran) seorang sendiri, barang bukti dikirim ke forensik.
Tersangka sekarang mengalami sakit perut yang melilit di RS Kramat Jati. Dia baru keluar dari sekolah menengah kejuruan," tuntasnya.(Ras/Mer)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya