Ini Motif Pembakaran Rumah Pipik Dian Irawati

Selama sebulan terakhir, pelaku pembakaran sempat menumpang tinggal di tempat istri Ustad Jefri Al Buchori.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 30 Jun 2014, 13:00 WIB
Umi tak memarahi pelaku pencurian di rumahnya. Umi Pipik malah bicara dari hati ke hati dengan si pelaku.

Liputan6.com, Jakarta Polisi sudah mengamankan IV, tersangka pembakaran rumah milik Pipik Dian Irawati pada 20 Juni 2014 lalu. Pria 20 tahun tersebut nekat membakar rumah Pipik dengan motif sakit hati. Padahal, selama sebulan terakhir pelaku sempat menumpang tinggal di tempat istri Ustad Jefri Al Buchori.

"Motifnya dikarenakan sakit hati, itu konfirmasi langsung. Yang saya gali adalah motifnya sakit hati. Dia ikut korban, ikut hidup di rumah tersebut. Rabunya (dua hari sebelum kejadian) dia tidak lagi tinggal di tempat Pipik. Dia tinggal di taman," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Wahyu Hadiningrat di kantornya, Senin (30/6/2014).

Pelaku mengaku diusir oleh orangtuanya, sehingga dia menumpang tinggal di rumah Pipik. Selain itu, dia pun meminta Pipik untuk membimbingnya menjadi mualaf.

Menurut pengakuan ibu empat anak ini, dirinya merasa ada hal kurang mengenakkan yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak-anaknya. Oleh karena itu, Pipik meminta pelaku untuk kembali ke rumah orangtuanya dan memberi uang Rp 100 ribu untuk jajan. Diduga, lantaran perlakuan itulah tersangka sakit hati.

"Saya sempat ngobrol sama dia. Saya tanya sakit hati kenapa? Saya nggak gimana-gimana sama dia, saya kasih makan, uang. Saya minta dia pulang dulu, karena dia pernah pakai motor almarhum untuk ngebut-ngebutan dan membawa Abidzar," ungkap Pipik.

"Dua hari sebelum kebakaran, dia mengambil airsoft gun almarhum. Satu hari sebelum kejadian, aku bilang ke orang rumah untuk menyuruh dia pulang. Saya kasih dia Rp 100 ribu untuk jajan dan pulang," sambungnya.

Dengan adanya kejadian tersebut, Pipik mengaku bersyukur akhirnya pelaku pembakaran rumahnya dapat diungkap oleh polisi. Pelaku dikenakan dua pasal berlapis 187 dan 363 KUHP tentang pembakaran dan pencurian.

"Alhamdulillah saya bersyukur kasus ini sudah terbuka lebar," tutup Pipik.(Ras/Mer)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya