Pemerintah Jepang Bakal Subsidi Mobil Bertenaga Hidrogen

Pemerintah Jepang ingin menekan populasi kendaraan yang menggunakan bahan bakar minyak hingga jumlahnya tinggal puluhan ribu.

oleh Yongki Sanjaya diperbarui 01 Jul 2014, 04:44 WIB
Pemerintah Jepang ingin menekan populasi kendaraan yang menggunakan bahan bakar minyak hingga jumlahnya tinggal puluhan ribu.

Liputan6.com, Tokyo - Pemerintah Jepang mencoba untuk meningkatkan pasar untuk mobil bertenaga hidrogen. Akhir pekan lalu, Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe berencana untuk mengeluarkan sebuah kebijakan untuk mendorong pertumbuhan teknologi sumber bahan bakar hidrogen.

Melansir laman Leftlanenews, Senin (30/6/2014), dalam rangka mempromosikan pengembangan teknologi bahan bakar alternatif, Abe ingin memberikan keringanan pajak dan subsidi pada konsumen yang akan membeli mobil bertenaga hidrogen.

Menurut Reuters, insentif yang diberikan oleh pemerintah Jepang mampu menekan harga dari mobil bertenaga hidrogen menjadi US$ 20 ribu atau sekitar Rp 240,7 jutaan (estimasi kurs Rp. 12.040 per dolar AS) pada tahun 2025 mendatang.

Tak hanya akan memberikan subsidi, Abe juga cenderung membebaskan jumlah stasiun pengisian bahan bakar hidrogen untuk mempercepat pembangunan. Ia menargetkan di Jepang telah dibangun sejumlah 100 stasiun pengisian sampai bulan April 2016 mendatang.

Himbauan dari PM Jepang ini bertepatan dengan keputusan pihak Honda dan Toyota untuk mulai memasarkan mobil bertenaga hidrogen pada tahun 2015. Pemerintah Jepang berharap populasi kendaraan yang menggunakan bahan bakar minyak dapat ditekan hingga mencapai puluhan ribu saja pada tahun 2024.

Langkah Jepang untuk memproduksi mobil dengan bahan bakar alternatif mendapat sambutan positif dari banyak kalangan. Bahkan, Tahun lalu PBB mengadopsi standar keamanan untuk kendaraan yang memakai bahan bakar alternatif sehingga memudahkan negara yang memiliki banyak industri kendaraan seperti Jerman dan Korea Selatan untuk mengembangkan teknologi bahan bakar alternatif yang ditemukan di Jepang. (Ysp/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya