Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik Budi Mulya membacakan nota keberatan atau pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam pledoinya, mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia itu merasa hukuman yang dituntutkan kepadanya sangat berat. Apalagi tuduhan itu dinilainya sangat sumir.
"Penghukuman kepada saya sangat berat dan tidak terhitung," kata Budi Mulya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/6/2014).
Budi juga merasa dizalimi karena dijadikan tumbal yang menanggung sendiri proses hukum ini. "Saya dikorbankan dalam eksekusi kezaliman orang-orang berhati jahat dan tidak memahami Century secara holistik," kata Budi Mulya.
Dia menilai, kasus Century sangat kental dengan nuansa politis. Sebab, tuduhan dirinya mengutip uang Rp 1 miliar dalam kasus ini sangat dipaksakan oleh jaksa. Karena tanpa uang itu jaksa tidak bisa masuk ke dalam Bank Indonesia dalam pengusutan kasus ini.
"Jaksa KPK tetap mengaitkan Rp 1 miliar. Tuduhan JPU sangat disengaja dan dipaksakan karena harus ada pintu masuk ke BI lantaran tuduhan ini politis. Ini upaya blackmail. Tapi, saya berusaha untuk tidak berburuk sangka di bulan Ramadan," kata dia.
Jaksa sebelumnya menuntut Budi Mulya dengan hukuman pidana 17 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Tak cuma itu, Budi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan.
Bacakan Pledoi Kasus Century, Budi Mulya: Saya Dikorbankan
Budi juga merasa dizalimi karena dijadikan tumbal yang menanggung sendiri proses hukum ini.
diperbarui 30 Jun 2014, 15:30 WIBSaat di Pengadilan Budi Mulya mengatakan penghukuman kepada dirinya sangat berat dan tidak terhitung, ia merasa dikorbankan dalam eksekusi kezaliman orang-orang berhati jahat. (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prabowo Kembali ke Tanah Air, Ini Hasil Kesepakatan Bilateral dengan MBZ di Abu Dhabi
Museum Bajra Sandhi, Monumen Perjuangan yang Sarat Filosofi Hindu Bali
Banjir Bandang Terjang 3 Desa di Tapanuli Selatan, 2 Orang Meninggal Dunia
Hidup Ruwet Banyak Masalah? Amalkan Wirid Singkat Ijazah Habib Novel Ini
Pembanguan Sekolah Terdampak Gempa Garut 5.0 Gunakan Bata Plastik Daur Ulang
Hasil Livoli Divisi Utama 2024: LavAni Juara Usai Menang Dramatis Atas Indomaret
3 Gelandang yang Bisa Direkrut Manchester United di Era Ruben Amorim: Termasuk Jebolan Akademi Klub
Hasil Liga Inggris: Arsenal Kembali ke Jalur Kemenangan, Lumat Nottingham Forest
Link Live Streaming Liga Inggris Manchester City vs Tottenham, Segera Tanding di Vidio
Mengenal Keunikan Baju Bodo, Pakaian Adat Sulawesi Selatan
Dulu Dukung Anies, Relawan Hijau Hitam Kini Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta
Hasil China Masters 2024: Sabar/Reza Tembus Final