Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 10 tahun penjara. Tak cuma itu, Andi juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Alfian Mallarangeng berapa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan," kata Jaksa Supardi saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (30/6/2014).
Jaksa juga menuntut agar majelis menjatuhkan pidana tambahan kepada Andi berupa uang pengganti Rp 2,5 miliar yang dibayar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan tetap atau inkrah. Jika tidak harta benda disita.
"Dalam hal harta benda tidak mencukupi diganti pidana penjara 2 tahun," kata Jaksa Supardi.
Jaksa menilai Andi secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Hal itu sebagaimana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Adapun Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan bagi Andi. Yakni perbuatannya tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi. Andi juga tidak mengakui perbuatan dan selaku pimpinan kementerian tidak bisa menjadi teladan bawahan.
Sementara hal meringankan, yakni Andi berlaku sopan, punya tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, Andi melalui Choel telah mengembalikan sebagian hasil tindak pidana korupsi. "Terdakwa juga pernah menerima bintang jasa dari pemerintah selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Jaksa Supardi.
Di satu sisi, Andi memutuskan untuk melawan tuntutan Jaksa. Dia akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan itu, baik secara pribadi maupun tim kuasa hukum.
"Jadi yang mulia akan disiapkan penasehat hukum, tapi saya juga buat nota pembelaan pribadi," kata Andi.
Majelis Hakim yang diketuai Haswandi memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada 10 Juli mendatang dengan agenda mendengarkan pledoi dari pihak Andi dan tim kuasa hukumnya.
Mantan Menpora Andi Mallarangeng Dituntut 10 Tahun Penjara
Andi secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan P3SON Hambalang.
diperbarui 30 Jun 2014, 18:50 WIBMantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini akan menghadapi sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/6/2014) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Maksud Hati Lembur Biar Tambah Cuan, Ibu Muda di Pemalang Malah Dilecehkan Bosnya
Doa Agak 'Kurang Ajar' untuk Merayu Allah dengan Cara Unik, Dikisahkan Gus Baha
AHY Mengaku Tidak Tahu Masalah Pagar Laut: Saya Tidak Dapat Laporan
Alasan Zaskia Adya Mecca Lebih Pilih ART Jadi Pengasuh Anak daripada Cari Babysitter
Tradisi Bakar Batu Awali Groundbreaking Pembangunan Pabrik Semen di Timika
Mengenal Pandora Misi Terbaru NASA untuk Jelajahi Eksoplanet
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 22 Januari 2025
Terungkap, Menteri Prabowo yang Punya Harta Kekayaan Mencapai Rp5,4 Triliun
Banjir Bandar Lampung, Peneliti Itera: Ini Bukan Hanya Masalah Alam
Kebakaran Bengkel di Pasar Minggu, 13 Mobil Damkar Diterjunkan
Momen Pilu Wafatnya Mbah Moen, Mata Gus Baha Berkaca-kaca saat Mengisahkan
Nestapa Warga Dompu usai 7 Titik Tanggul Sungai Jebol Muntahkan Air Bah