Mantan Ketua MK Akil Mochtar menghadapi sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Senin (30/6/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Akil Mochtar mengaku siap menerima berapapun vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Mantan Ketua MK itu juga mengaku akan melakukan banding terhadap putusannya nanti jika dianggap tidak adil, Jakarta, Senin (30/6/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Akil Mochtar dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima hadiah atau janji terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK. (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Sebelumnya, mantan Ketua MK itu dituntut JPU pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar. (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Liputan6.com, Jakarta Mantan Ketua MK Akil Mochtar menghadapi sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Senin (30/6/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)