Pemerintah Diminta Tolak Ratifikasi FCTC Tembakau

Saat ini, Indonesia bersama Argentina, Kuba dan Amerika Serikat merupakan negara yang belum meratifikasi FCTC.

oleh Septian Deny diperbarui 30 Jun 2014, 20:19 WIB
Pekerja menyortir daun tembakau cerutu di koperasi Gudang Tarutama Nusantara (TTN), Desa Pancakarya, Jember, Jatim. Koperasi ini masih mempertahankan ribuan buruh untuk proses penyortiran.(Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan naskah akademik mengenai rencana ratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang merupakan regulasi internasional para pihak di bawah organisasi kesehatan dunia atau World Health Organization yang mengatur tentang pembatasan penggunaan tembakau dengan alasan kesehatan.

Pengamat ekonomi dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng mengatakan, jika dilihat dari perspektif masyarakat yang terlibat dalam industri rokok dan tembakau maka rencana ratifikasi tersebut merugikan. Oleh sebab itu, mereka menolak rencana pemerintah terkait ratifikasi tersebut.

"Ini sebagai pukulan penghabisan bagi kalangan petani dan pengusaha tembakau di Indonesia, yang selama ini sudah sangat tertekan oleh pemberlakukan regulasi-regulasi anti tembakau baik di level pusat maupun daerah," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/6/2014).

Dia menjelaskan, bagi Indonesia, sektor pertanian dan industri terkait tembakau merupakan tempat bergantung jutaan penduduk. "Ada 10 juta orang dan 18 provinsi di Indonesia yang bergantung secara langsung pada keberadaan pertanian dan industri tembakau ini," lanjutnya.

Menurut Daeng, ratifikasi FCTC ini jelas akan menjadi ancaman yang semakin besar bagi pertanian tembakau yang sekarang ini tidak hanya berhadapan dengan berbagai peraturan yang membatasi produksi tetapi juga derasnta impor tembakau yang masuk ke Indonesia.

Dia menegaskan, industri rokok skala kecil dan menengah tidak hanya berhadapan dengan biaya produksi yang semakin tinggi akibat kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) tetapi juga harus berhadapan dengan kenaikan pajak dan cukai tembakau.

"Sedang industri besar nasional yang bergerak di bidang tembakau dan rokok juga berhadapan dengan perusahaan multinasional yang semakin agresif menguasai pasar regional," tandas dia.

Saat ini, Indonesia bersama Argentina, Kuba dan Amerika Serikat merupakan negara yang belum meratifikasi FCTC. Alasanya konsekuensi meratifikasi hal ini akan memberatkan secara ekonomi dan mematikan industri rokok dalam negeri. (Dny/Gdn)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya