Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 19 Tahun 2014 menaikkan Tarif Tenaga Listrik (TTL) untuk enam golongan pelanggan pada Selasa (1/7/2013) mulai pukul 00.00 WIB.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jarman mengatakan, Peraturan Menteri ESDM tersebut sudah resmi ditandatangani oleh Menteri ESDM Jero Wacik sejak Senin, 30 Juni 2014. Melalui kenaikan ini, pemerintah memproyeksikan bisa menghemat sekitar Rp 8,51 triliun
"Permen (peraturan menteri) sudah ditandatangani dengan Nomor 19 tahun 2014." kata Jarman saat berbincang dengan Liputan6.com, seperti yang ditulis, Selasa (1/7/2014).
Rencananya enam golongan itu akan mengalami kenaikan tarif listrik secara berkala setiap dua bulan sekali. Keenam pelanggan ini terdiri dari tiga jenis golongan yaitu golongan rumah tangga, industri dan gedung atau fasilitas pemerintah.
Khusus untuk pelanggan rumah tangga, berikut daftar besaran kenaikan listrik yang berlaku mulai hari ini:
Advertisement
Pelanggan Rumah Tangga 1.300 VA
a. Golongan pelanggan Rumah Tangga (R1) dengan daya 1.300 voltampere (VA).
Pelanggan ini mengalami kenaikan listrik secara bertahap 11,36 persen setiap dua bulan mulai 1 Juli 2014. Dengan potensi penghematan subsidi dari pelanggan ini sebesar Rp 1,84 triliun.
Dari Juni Rp 979 per kilowatthour (kWh), tarif listrik pelanggan ini naik menjadi Rp 1.090 per kWh mulai hari ini. Pada September mendatang, tarif listrik pelanggan rumah tangga 1.300 ke atas akan naik lagi menjadi Rp 1.214 per kWh, kemudian naik menjadi Rp 1.352 per kWh pada November 2014.
Advertisement
Pelanggan Rumah Tangga 2.200 VA
b. Golongan pelanggan Rumah Tangga (R1) dengan daya 2.200 VA.
Pemerintah akan menaikkan tarif listrik pelanggan ini secara bertahap rata-rata 10,43 persen setiap dua bulan. Kenaikan mulai 1 Juli ini, diperkiraan bisa menghemat subsidi listrik dari pelanggan ini sebesar Rp 990 miliar.
Dari Juni Rp 1.004 per kWh, tarif listrik naik jadi Rp 1.109 per kWh mulai 1 Juli, lalu September naik jadi Rp 1.224 per kWh dan November Rp 1.352 per kWh.
Pelanggan Rumah Tangga 3.500-5.500 VA
c. Golongan pelanggan rumah tangga R2 dengan daya 3.500-5.500 VA.
Naik secara bertahap 5,7 persen setiap dua bulan mulai 1 Juli 2014, potensi penghematan subsidi dari kenaikan pelanggan ini diproyeksi sebesar Rp 370 miliar.
Dari Juni Rp 1.145 per kWh, tarif listrik pelanggan ini naik menjadi Rp 1.201 per kWh mulai hari ini. Kemudian tarif listrik pada September 2014 akan naik lagi menjadi Rp 1.279 per kWh dan US$ 1.352 per kWh per November 2014.
(Pew/Ndw)
Advertisement