Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengaku tak menyesal meski divonis seumur hidup karena menerima hadiah terkait pengurusan 10 sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK dan tindak pidana pencucian uang.
"Nggak, untuk apa nyesal?" kata Akil seusai sidang pembacaan putusan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/6/2014) malam.
Akil dalam perkara ini divonis seumur hidup sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Akil Mochtar dengan pidana seumur hidup," kata Ketua majelis hakim Suwidya.
Namun putusan itu tidak mengabulkan denda sebesar Rp 10 miliar miliar dan juga tidak mencabut hak politik Akil.
"Majelis hakim dalam putusannya tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," tambah Akil.
Ia mencontohkan bahwa bekas sopirnya Daryono dalam sidang mengungkapkan bahwa ada uang Rp 2,5 miliar yang dipindahkan sendiri oleh Daryono.
"Sampai ke Tuhan pun saya akan banding. Sampai ke surga pun saya akan banding," tegas Akil.
Mantan politisi partai Golkar tersebut bersikeras bahwa ia tidak mengambil uang negara. "(Potong jari) itu untuk koruptor yang nyuri uang negara. Aku bukan nyuri uang negara. Uang nenek moyangmu pun bukan," jawab Akil saat ditanya mengenai pernyataannya tentang usulan untuk memotong jari bagi orang yang terbukti melakukan korupsi.
Hal-hal yang memberatkan majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal ini menurut Ketua Majelis Hakim Suwidya adalah, Akil selaku Ketua MK, Akil telah menodai lembaga tinggi negara yang merupakan benteng terakhir penegakan hukum, serta runtuhnya wibawa MK di hadapan masyarakat.
"Diperlukan waktu yang lama serta sulit mengembalikan kepercayaan masyarakat. Sementara hal-hal yang meringankan tidak dipertimbangkan lagi karena hukuman maksimal," kata Suwidya. (Ant)
Divonis Seumur Hidup, Akil Mochtar: Untuk Apa Nyesal?
"Majelis hakim dalam putusannya tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," kata Akil.
diperbarui 01 Jul 2014, 05:12 WIBTersangka kasus suap sengketa pilkada Akil Mochtar, pagi ini menjalani sidang tuntutan.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Memahami Kepribadian INTJ: Karakteristik, Kekuatan, dan Tantangan
Jens Raven Pede Patrick Kluivert Bisa Bawa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026
Petani Lokal dan UMKM Didorong Terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis di Kota Bandung
6 Status WhatsApp tentang Kehidupan Ini Kocak, Enggak Ada Motivasi Hidup
Pekerja Migran Indonesia di Taiwan Kini Punya Layanan Aplikasi, Ini Keunggulannya
Xiaomi Rilis Redmi Watch 5, Baterainya Tahan 24 Hari
Jadwal Siaran Langsung Liga Spanyol 2024/2025 Matchweek 20 di Vidio
Jadwal Live Streaming Proliga 2025 Matchweek 3 di Vidio
Jadwal Siaran Langsung Liga Italia 2024/2025 Matchweek 21 di Vidio
Lyodra, Tiara Andini, Ziva Magnolya Berkolaborasi dengan Tiga Diva Legendaris di Konser SUPER DIVA
Waspada Hoaks: Lowongan Kerja Palsu di Puskesmas Pancoran Mas
Cara Melihat KK Online: Panduan Lengkap dan Mudah