Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengaku tak menyesal meski divonis seumur hidup karena menerima hadiah terkait pengurusan 10 sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK dan tindak pidana pencucian uang.
"Nggak, untuk apa nyesal?" kata Akil seusai sidang pembacaan putusan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/6/2014) malam.
Akil dalam perkara ini divonis seumur hidup sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Akil Mochtar dengan pidana seumur hidup," kata Ketua majelis hakim Suwidya.
Namun putusan itu tidak mengabulkan denda sebesar Rp 10 miliar miliar dan juga tidak mencabut hak politik Akil.
"Majelis hakim dalam putusannya tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," tambah Akil.
Ia mencontohkan bahwa bekas sopirnya Daryono dalam sidang mengungkapkan bahwa ada uang Rp 2,5 miliar yang dipindahkan sendiri oleh Daryono.
"Sampai ke Tuhan pun saya akan banding. Sampai ke surga pun saya akan banding," tegas Akil.
Mantan politisi partai Golkar tersebut bersikeras bahwa ia tidak mengambil uang negara. "(Potong jari) itu untuk koruptor yang nyuri uang negara. Aku bukan nyuri uang negara. Uang nenek moyangmu pun bukan," jawab Akil saat ditanya mengenai pernyataannya tentang usulan untuk memotong jari bagi orang yang terbukti melakukan korupsi.
Hal-hal yang memberatkan majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal ini menurut Ketua Majelis Hakim Suwidya adalah, Akil selaku Ketua MK, Akil telah menodai lembaga tinggi negara yang merupakan benteng terakhir penegakan hukum, serta runtuhnya wibawa MK di hadapan masyarakat.
"Diperlukan waktu yang lama serta sulit mengembalikan kepercayaan masyarakat. Sementara hal-hal yang meringankan tidak dipertimbangkan lagi karena hukuman maksimal," kata Suwidya. (Ant)
Divonis Seumur Hidup, Akil Mochtar: Untuk Apa Nyesal?
"Majelis hakim dalam putusannya tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," kata Akil.
diperbarui 01 Jul 2014, 05:12 WIBTersangka kasus suap sengketa pilkada Akil Mochtar, pagi ini menjalani sidang tuntutan.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sering Chatting? Ini 5 Tanda Pria Menyukaimu dari Cara Berkomunikasi
Cara Efektif Menurunkan Gula Darah Tanpa Obat, Simak Langkah-Langkahnya
Prabowo Akan Beri Diskon Tiket Pesawat hingga Tarif Tol saat Lebaran 2025
Catat 6 Tanggal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2025, Siap-Siap Mudik
8 Kebijakan Prabowo Kerek Pertumbuhan Ekonomi
Resep Biji Ketapang Renyah: Cara Membuat Camilan Lezat dan Bergizi
Resep Jamu Penurun Asam Urat Berbahan Tanaman di Sekitar Rumah, Sehat dan Ampuh
Tinjauan Puskesmas, Gibran Pastikan Cek Kesehatan Gratis Berjalan Baik
Liburan ke Spanyol, 4 Potret Keanu Berendam di Balkon Hotel Mewah Ditemani Nagita Slavina dan Rayyanza
Memahami Arti Down: Definisi, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
VIDEO: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Penundaan Pemeriksaan di KPK
Nasabah Bank Sinarmas Kini Bisa Setor dan Tarik Tunai di Kantor Pos