Liputan6.com, Jakarta - Langkah capres nomor urut 2 Joko Widodo berjanji untuk menetapkan 1 Muharam sebagai Hari Santri Nasional menuai protes dari kubu lawan.
Belakangan, anggota tim pemenangan Prabowo-Hatta, Fahri Hamzah melalui akun Twitternya, menyatakan langkah pria yang karib disapa Jokowi itu aneh. Namun kicauan politisi PKS itu kini mendapatkan kecaman dari kalangan santri.
"Pernyataan Fahri tersebut, membuktikan bahwa dia tidak paham peran sejarah berdirinya bangsa Indonesia yang melibatkan kaum santri dari prakemerdekaan dan mengisi kemerdekaan sampai sekarang," kata Ketua Keluarga Besar Nahdlatul Ulama (KBNU), Sultonul Huda dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Selasa (1/7/2014).
"Dan kami akan melawan sampai titik darah penghabisan ucapan jorok Fahri itu."
Menurut Sulton, santri yang pada waktu itu dikomandoi oleh KH Hasyim Asyari mencetuskan resolusi jihad, sebagai awal embrio dari perjuangan dan kemerdekaan Indonesia.
"Jadi wajar jika Jokowi menghargai peran santri dengan menetapkan tanggal satu Muharam sebagai Hari Santri Nasional," ucap Sulton.
Atas kicauan Fahri di dunia maya itu, lanjut dia, KBNU semakin yakin bahwa pasangan Prabowo-Hatta tidak mempunyai keberpihakan terhadap kelompok santri. "Ini bukti jelas, bahwa Prabowo dan PKS anti-terhadap kelompok santri," pungkas Sulton.
Sesuai Fakta
Advertisement
Polemik kicauan Fahri ini pun mendapatkan tanggapan dari Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Fadli Zon. Menurut Fadli, selama ini apa yang disampaikan Fahri sesuai fakta dan data.
"Fahri dan kawan-kawan sesuai fakta dan datanya," kata Fadli 30 Juni 2014 kemarin. Fadli pun meragukan keaslian akun Fahri yang berisi sindiran untuk Jokowi itu.
"Akun-akun palsu yang bergentayangan ini kurang baik. Akun-akun palsu perlu ditertibkan, sebab akhinya yang bicara robot, bukan orang. Kalau betul ada orangnya bagus," ujar Fadli.
Sementara celotehan Fahri di dunia maya pun telah dilaporkan pihak Jokowi-JK ke Bawaslu. Fahri dinilai melanggar Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden (Pilpres) Pasal 41 ayat 1 huruf C bahwa pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan calon lain.
Lewat akun Twitter pribadinya, @fahrihamzah pada Kamis 27 Juni lalu, pukul 10.40 WIB berkicau, "Jokowi janji 1 Muharam hari Santri. Demi dia terpilih, 360 hari akan dijanjikan ke semua orang. Sinting!"