Minta CT Percepat Izin PLTU, Gubernur Ini Ogah Malu dengan Korea

Kedatangan Hasan Basri demi meminta rekomendasi percepatan izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Jambi.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 01 Jul 2014, 14:00 WIB
(foto: PLN)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus menemui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung pada Selasa (1/7/2014) ini. Kedatangan Hasan Basri demi meminta rekomendasi percepatan izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Jambi.

Dalam pertemuan selama kurang lebih 75 menit itu, Hasan mengaku sangat berharap dengan komitmen CT dalam membantu mempercepat perizinan tersebut.

"Itu akan segera koordinasikan oleh Pak Menko dan Departemen ESDM. Beliau bilang secepatnya, mungkin rencana beliau dalam beberapa hari ini akan ada rapat di sini membahas itu," kata Hasan saat ditemui di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Selasa (1/7/2014).

Hasan menjelaskan proyek pembangunan tersebut akan dilakukan anak usaha PLN milik Korea yaitu Korea East Power Ltd (KOSEP) dengan kapasitas 2x200 Mega Watt (MW) dan memiliki nilai kontrak sekitar Rp 8 triliun.

"Kita nggak mau malu dengan Korea, kita harus secepatnya kerjakan ini, kalau izin sudah ada, kita bisa langsung mulai," jelasnya.

Sementara itu, di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perizinan BKPMD Provinsi Jambi, Hefni Zen mengungkapkan nantinya kepemilikan saham PLTU ini akan menggangdeng BUMD Provinsi Jambi.

"Yang jelas kepemilikan saham nanti mayoritas sindikasi Bank di Korea, KOSEP dan sebagian BUMD, ya sekitar 60:40 lah mayoritas asing," jelasnya.

Pemprov Jambi sendiri sebelumnya telah melakukan penandatanganan proyek PLTU ini pada Oktober 2013 saat Presiden Korea melakukan kunjungan ke Indonesia. Dalam kontrak tersebut ditargetkan pembangunan pembangkit listrik ini akan dapat dilakukan selama tiga tahun.

Pembangkit dengan kapasitas 2x200 MW ini menjadi sangat penting dalam mengimbangi kebutuhan listrik untuk wilayah Jambiyang setiap tahunnya tumbuh rata-rata 16%. (Yas/Nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya