Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar divonis penjara seumur hidup karena terbukti menerima suap sejumlah pengurusan sengketa pilkada di MK dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas, vonis maksimal itu merupakan pesan kepada para penegak hukum lain untuk tidak coba-coba melakukan hal serupa.
"Ini pesan moral kepada para penegak hukum," kata Busyro di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2014).
Pesan moral kepada penegak hukum itu, kata Busyro, khususnya kepada mereka yang menjadi benteng terakhir dalam upaya menegakkan demokrasi. Dalam hal ini, hakim-hakim konstitusi yang memang menjadi pengetuk palu sengketa-sengketa pilkada.
"Terutama pada proses-proses pilkada yang itu masuk ke dalam demokrasi untuk bisa tetap di dalam menjaga integritasnya sekaligus. Kan juga dari majelis hakim termasuk KPK," ujarnya.
Tak cuma itu, mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ini juga melihat, vonis kepada Akil juga memberi peringatan kepada para calon kepala daerah untuk tidak menyuap hakim demi memenangkan perkara.
"Termasuk yang ikut pada proses-proses pilkada itu untuk meninggalkan cara-cara kumuh, yaitu menyuap hakim. Hakim itu harus dijaga kehormatannya dengan cara jangan digoda-goda," kata Busyro.
"Dan pejabat yang berhasil memperoleh jabatannya melalui suap, itu jelas tidak bermartabat. Itu merupakan simpul untuk berkorupsi dengan melakukan cara-cara yang kumuh," ujar dia.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada M Akil Mochtar. Mantan Ketua MK itu divonis maksimal sebagaimana tuntutan Jaksa KPK.
Mantan politisi Partai Golkar itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah penanganan sengketa pilkada di MK, menerima gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Namun, Majelis Hakim yang diketuai Suwidya itu tak menjatuhkan pidana denda maupun uang pengganti kepada Akil. Sebab, majelis menilai pidana seumur hidup kepada Akil sudah merupakan hukuman fisik yang maksimal. (Yus)
Vonis Seumur Hidup Akil, KPK: Ini Pesan untuk Penegak Hukum
Akil Mochtar divonis penjara seumur hidup karena terbukti menerima suap sejumlah pengurusan sengketa pilkada di MK dan pencucian uang.
diperbarui 01 Jul 2014, 14:39 WIBBusyro Muqoddas (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dinilai Menistakan Agama, Pria di Depok Babak Belur Dihajar Sejumlah Orang
Definisi Brand Kosmetik Lokal Versi Wardah, Tidak Sekadar Pasang Label
Aktris Korea Selatan Kim Sae Ron Meninggal Dunia, Polisi Tengah Selidiki Penyebab Kematian
Meski Memiliki Dampak Buruk, Tambang Ilegal Pohuwato Tetap Beroperasi
Persija Jakarta vs Persib Bandung Imbang di BRI Liga 1, Semangat Tarung Pangeran Biru Disanjung
Indonesia Pecundangi China, Ini Rahasia Rinov/Fadia Tampil Gacor di Final Badminton Asia Mixed Team Championship 2025
Mengintip Perkembangan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia
Kim Sae Ron Meninggal Dunia di Usia 24 Tahun, Pernah Kena Cancel Culture
Ramadan Ceria Bersama Mentari TV, Ada Cipung Hingga Abang L Bikin Ibadah Puasa Makin Semangat
Petrokimia Gresik Bidik Realisasi Program Makmur di Lahan 190 Ribu Ha
Prabowo Tawarkan Koalisi Permanen, Pengamat: Untuk Jamin Loyalitas KIM Plus
Ilmuwan Austria Bagikan Cara Jitu Agar Anjing Peliharaan Patuh ke Pemilik