Liputan6.com, Strasbourg - Putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Eropa memperkuat aturan Prancis yang melarang penggunaan niqab atau cadar yang menutupi seluruh wajah seseorang.
Keputusan tersebut menanggapi gugatan seorang muslimah asal Prancis berusia 24 tahun yang berpendapat, larangan penggunaan cadar di area publik melanggar kebebasannya beragama dan berekspresi.
Pemerintah Prancis sejak tahun 2011 silam memberlakukan larangan menggunakan cadar atau niqab bagi perempuan. Pelanggarnya akan dikenakan denda sebesar 150 euro atau sekitar Rp 2,4 juta. Aturan tersebut dikeluarkan di masa pemerintahan Presiden Nicolas Sarkozy.
Pengadilan HAM Eropa di Strasbourg, Prancis menegaskan, keputusannya untuk menguatkan larangan tersebut tak ada kaitan dengan agama atau kepercayaan.
"Tak dilatarbelakangi konotasi relijius, tapi semata-mata bersandar pada kenyataan bahwa pakaian tersebut menyembunyikan wajah penggunanya," demikian putusan pengadilan seperti Liputan6.com kutip dari BBC, Selasa (1/7/2014).
Putusan itu juga memperhitungkan pendapat pihak Prancis, bahwa wajah berperan penting dalam interaksi sosial.
Sebelumnya, Ramby de Mello, seorang pengacara Inggris yang mewakili penggugat yang tidak disebutkan namanya mengatakan, hukum telah melanggar hak kliennya untuk beragama. Membuat perempuan tersebut "seperti tahanan di negaranya sendiri."
"Jilbab adalah "bagian dari identitasnya seperti DNA yang ada pada kita," kata de Mello. (Ein)
Pengadilan HAM Eropa Dukung Larangan Cadar di Prancis
Gugatan diajukan seorang muslimah yang berpendapat, larangan itu melanggar kebebasan beragama.
Diperbarui 01 Jul 2014, 18:09 WIBSeorang wanita Prancis berusia 24 tahun berpendapat, bahwa larangan mengenakan jilbab di depan umum melanggar kebebasannya beragama.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kabar Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Punya Grup WA Dinamai Orang-Orang Senang, Ini Kata Kejagung
Kasus Minyakita Bodong, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
Istri Ingin Gugat Cerai karena Suami Tak Memberi Nafkah? Simak Kata Buya Yahya
Ojol Minta THR Sesuai UMP, Ini Hitungannya
Resmi Jadi WNI, Potret Naturalisasi Timnas Emil Audero, Joey Pelupessy dan Dean James
Tidur saat Puasa Ramadhan Bisa jadi Ibadah, Syaratnya Begini
Arya Mohan dan Aqeela Calista Dari Asmara Gen Z Serukan Stop Bullying, Tebar Cinta Bukan Kebencian
Non Muslim Juga Berburu Kue Ipau, Penganan Berbuka Puasa Khas Banjarmasin
Duterte Sebelum Ditangkap Karena Perang Narkoba Filipina: Saya Melakukan Apa yang Harus Saya Lakukan
Hore! THR PNS, Pensiunan dan Swasta Cair Sebelum Tanggal Ini
6 Potret Marcella Daryanani di Momen Ultahnya, Lama Vakum karena Fokus Keluarga
Drama Kocak Subuh di Pesantren: Melawan Kantuk, Hukuman dan Kelucuan Santri