Liputan6.com, Strasbourg - Putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Eropa memperkuat aturan Prancis yang melarang penggunaan niqab atau cadar yang menutupi seluruh wajah seseorang.
Keputusan tersebut menanggapi gugatan seorang muslimah asal Prancis berusia 24 tahun yang berpendapat, larangan penggunaan cadar di area publik melanggar kebebasannya beragama dan berekspresi.
Pemerintah Prancis sejak tahun 2011 silam memberlakukan larangan menggunakan cadar atau niqab bagi perempuan. Pelanggarnya akan dikenakan denda sebesar 150 euro atau sekitar Rp 2,4 juta. Aturan tersebut dikeluarkan di masa pemerintahan Presiden Nicolas Sarkozy.
Pengadilan HAM Eropa di Strasbourg, Prancis menegaskan, keputusannya untuk menguatkan larangan tersebut tak ada kaitan dengan agama atau kepercayaan.
"Tak dilatarbelakangi konotasi relijius, tapi semata-mata bersandar pada kenyataan bahwa pakaian tersebut menyembunyikan wajah penggunanya," demikian putusan pengadilan seperti Liputan6.com kutip dari BBC, Selasa (1/7/2014).
Putusan itu juga memperhitungkan pendapat pihak Prancis, bahwa wajah berperan penting dalam interaksi sosial.
Sebelumnya, Ramby de Mello, seorang pengacara Inggris yang mewakili penggugat yang tidak disebutkan namanya mengatakan, hukum telah melanggar hak kliennya untuk beragama. Membuat perempuan tersebut "seperti tahanan di negaranya sendiri."
"Jilbab adalah "bagian dari identitasnya seperti DNA yang ada pada kita," kata de Mello. (Ein)
Pengadilan HAM Eropa Dukung Larangan Cadar di Prancis
Gugatan diajukan seorang muslimah yang berpendapat, larangan itu melanggar kebebasan beragama.
diperbarui 01 Jul 2014, 18:09 WIBSeorang wanita Prancis berusia 24 tahun berpendapat, bahwa larangan mengenakan jilbab di depan umum melanggar kebebasannya beragama.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Teks Khutbah Jumat: Hindari Membuka Aib Setelah Berbuat Maksiat, Sumber Dosa Jariyah
Dwi Sutarjantono: Sosok di Balik Miss Universe Indonesia 2024 dan Rahasia Memprogram Pikiran untuk Tahun 2025
Cara Membuat Puding Nutrijel: Panduan Lengkap untuk Hidangan Penutup
Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Januari 2025, Siapkan Rencana Liburanmu
Kebakaran di Kafe dan Bar Karaoke Vietnam Tewaskan 11 Orang, 1 Pelaku Ditangkap Polisi
IHSG Akhir Tahun Loyo, Bursa Pede 2025 Bakal Sentuh Posisi Tertinggi Baru
Tak Ditemukan Serangan Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
Budi Arie Bantah Rumahnya Digeledah Terkait Kasus Judi Online Komdigi
Wisata Kebun Gowa, Destinasi Liburan Keluarga dengan Beragam Wahana Menarik
Cara Membuat Rendang Daging yang Lezat dan Autentik
Contoh Kegiatan Produksi Adalah: Pengertian, Jenis, dan Tujuannya
VIDEO: Budi Arie Akui Diperiksa Karena Judi Online