Liputan6.com, Jakarta - PT Newmont Nusa Tenggara (PTNTN) dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership B.V (NTPBV), mengajukan gugatan arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia terkait izin ekspor yang selama ini tak kunjung keluar.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R Sukhyar mengaku menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh manajemen PTNNT.
"Kami menyayangkan karena Newmont sudah lama operasi di Indonesia, sebenarnya bisa diselesaikan. Tapi inilah yang mereka lakukan tapi kan prosesnya panjang ada mediasi di antaranya," kata dia, Jakarta, Selasa (1/7/2014).
Sukhyar mengatakan pimpinan PTNNT telah mendatangi kantornya dan mengatakan bahwa mereka telah mengirim surat ke Kementerian koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian ESDM terkait gugatan ini. Namun dia mengaku, belum membaca surat tersebut secara rinci.
"Saya belum baca suratnya secara rinci," kata dia.
Sukhyar melanjutkan, pengajuan gugatan arbitrase tersebut bukan berarti bahwa Indonesia kalah. Namun ia juga memaklumi bahwa pengajuan gugatan tersebut untuk memperjuangkan nasib perusahaan agar tetap beroperasi.
"Jadi ini bukan kiamat. Langkah yang mereka tempuh itu agar mereka bisa terus beroperasi, ada ruang produksi," tukas dia.
Seperti diketahui, gugatan abritase yang diajukan PTNTN dan NTPBV kepada The Internasional Centre for the Settlement of Investment Disputes menyatakan agar pihak Newmont memperoleh putusan sela yang mengizinkan perusahaan untuk melakukan ekspor konsentrat tembaga agar kegiatan Batu Tambang Hijau dapat dioperasikan kembali. (Amd/Gdn)
Diseret Arbitrase, Dirjen Minerba Sayangkan Sikap Newmont
Pengajuan gugatan tersebut untuk memperjuangkan nasib PT Newmont Nusa Tenggara (PTNTN) agar tetap beroperasi.
diperbarui 01 Jul 2014, 21:15 WIBSeorang pekerja memantau aktivitas tambang terbuka milik PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) di Batu Hijau, Sumbawa Barat, NTB. (Antara)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
OJK Tuntaskan Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah di Seluruh Wilayah Indonesia
Putri Ariani Rilis Album Baru Eksklusif di Amerika Serikat, Ada Kolaborasi Spesial dengan Sang Adik
Kim Jong Un: AS Tak Pernah Berubah
35 Kata-Kata Adab Lebih Tinggi dari Ilmu, Hikmah yang Sarat Makna
Pulau Tegal Mas, Surga Tersembunyi di Pesawaran Lampung
Prediksi Liga Inggris Manchester City vs Tottenham Hotspur: Dampak Komitmen Pep Guardiola
Gaet Pialang Berjangka, Pintu Luncurkan Perdagangan Derivatif Kripto
Fitri Salhuteru Klarifikasi Isu Tega Bully Anak Nikita Mirzani, Pamer Bukti Video Interaksi di Pesta Ultah
IHSG Sepekan Naik 0,48%, Simak Deretan Top Gainer dan Top Losers pada 18—22 November 2024
Hasil Livoli Divisi Utama 2024: Raih MVP, Mediol Stiovanny Yoku Lengkapi Gelar Juara Petrokimia Gresik
Profil Armando Obet Oropa, Pemain Muda yang Dipanggil STY Memperkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2024
Catatan Blusukan Ridwan Kamil: Menjelajahi Jantung Jakarta, Menyentuh Aspirasi Warga