Liputan6.com, Jakarta - Deputi I Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Suprayoga Hadi selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap rencana proyek penanggulangan bencana pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua.
Dalam keterangannya usai diperiksa, Suprayoga membantah kerap bertemu dengan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk yang kini sudah jadi tersangka. Suprayoga malah menyebut nama Sekretaris Kementerian PDT, HM Nurdin MT. Kata dia, Nurdin yang pernah bertemu dengan Yesaya.
"Bukan saya. Dia (Yesaya) ketemu Sesmen. Ke Sesmen kayaknya," ujar Suprayoga di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/7/2014).
Dia juga membantah saat ditanya Yesaya pernah mampir ke ruangan kerjanya di KPDT. Beberapa waktu lalu ruangan kerja Suprayoga sudah `diobrak-abrik` tim penyidik KPK untuk mencari jejak-jejak tersangka.
Suprayoga membantah mengenal Yesaya. Menurutnya, saat menjabat Deputi V KPDT, Yesaya masih belum menjabat Bupati Biak Numfor. Apalagi rencana proyek tanggul laut itu masih baru direncanakan sekarang ini.
"Makanya saya tidak kenal. Ini proyek kan baru. Usulan baru. Saya kan sudah nggak di situ (Deputi V). Makanya saya bilang, saya kok dipanggil. Yang dipanggil mestinya Deputi V," ujarnya.
KPK menetapkan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap rencana proyek penanggulangan bencana pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor.
Selaku bupati, Yesaya diduga menyalahgunakan kewenangannya berkaitan dengan rencana proyek tersebut. Dia diduga menerima uang suap dari Teddy terkait rencana proyek yang merupakan program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) itu. Proyek tersebut sejauh ini belum terealisasi alias masih ijon.
Yesaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Teddy dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Deputi I Sebut Sesmen KPDT Kerap Bertemu Bupati Biak Numfor
Suprayoga justru membantah kerap bertemu dengan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk yang kini sudah jadi tersangka.
diperbarui 02 Jul 2014, 06:44 WIBUang senilai hampir satu miliar itu terbagi dalam pecahan 10.000 dollar Singapura dan 1.000 dollar Singapura, Jakarta, Selasa (17/6/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Dharma Pongrekun Bakal Nyoblos di TPS 31 Lebak Bulus
Tata Cara Sholat Nisfu Syaban: Panduan Lengkap dan Bermanfaat
Satu Hari Jelang Pencoblosan, KPU DKI Jakarta Distribusikan Logistik Pilkada 2024
Sinopsis Berhenti di Kamu (2021): Film Romantis Tentang Perjalanan Cinta, Tayang di Vidio
Sempat Mundur dari Jabatan Wakil Bupati, Lucky Hakim Yakin Menang sebagai Calon Bupati Indramayu 2024
Cara Membersihkan File Sampah di HP Agar Performa Optimal
Tanda Mimpi Gigi Atas Copot Apa? Ketahui Mitos dan Faktanya
Jadi Pukulan Telak, Pedagang Kelontong Keberatan Aturan Baru Penjualan Rokok
Apa Arti dari SS: Pengertian dan Penggunaan dalam Berbagai Konteks
Saksikan FTV Kisah Nyata Sore Spesial di Indosiar, Selasa 26 November Via Live Streaming Pukul 16.00 WIB
Cara Membersihkan Kaca TV LED dengan Aman dan Efektif
13 Arti Mimpi Dicegat Ular Menurut Psikologi, Sudut Pandang Islam, dan Primbon