Liputan6.com, Jakarta - Deputi I Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Suprayoga Hadi selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap rencana proyek penanggulangan bencana pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua.
Dalam keterangannya usai diperiksa, Suprayoga membantah kerap bertemu dengan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk yang kini sudah jadi tersangka. Suprayoga malah menyebut nama Sekretaris Kementerian PDT, HM Nurdin MT. Kata dia, Nurdin yang pernah bertemu dengan Yesaya.
"Bukan saya. Dia (Yesaya) ketemu Sesmen. Ke Sesmen kayaknya," ujar Suprayoga di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/7/2014).
Dia juga membantah saat ditanya Yesaya pernah mampir ke ruangan kerjanya di KPDT. Beberapa waktu lalu ruangan kerja Suprayoga sudah `diobrak-abrik` tim penyidik KPK untuk mencari jejak-jejak tersangka.
Suprayoga membantah mengenal Yesaya. Menurutnya, saat menjabat Deputi V KPDT, Yesaya masih belum menjabat Bupati Biak Numfor. Apalagi rencana proyek tanggul laut itu masih baru direncanakan sekarang ini.
"Makanya saya tidak kenal. Ini proyek kan baru. Usulan baru. Saya kan sudah nggak di situ (Deputi V). Makanya saya bilang, saya kok dipanggil. Yang dipanggil mestinya Deputi V," ujarnya.
KPK menetapkan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap rencana proyek penanggulangan bencana pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor.
Selaku bupati, Yesaya diduga menyalahgunakan kewenangannya berkaitan dengan rencana proyek tersebut. Dia diduga menerima uang suap dari Teddy terkait rencana proyek yang merupakan program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) itu. Proyek tersebut sejauh ini belum terealisasi alias masih ijon.
Yesaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Teddy dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Deputi I Sebut Sesmen KPDT Kerap Bertemu Bupati Biak Numfor
Suprayoga justru membantah kerap bertemu dengan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk yang kini sudah jadi tersangka.
diperbarui 02 Jul 2014, 06:44 WIBUang senilai hampir satu miliar itu terbagi dalam pecahan 10.000 dollar Singapura dan 1.000 dollar Singapura, Jakarta, Selasa (17/6/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Istana soal Susu di Makan Bergizi Gratis: Seminggu Sekali Atau Lebih Sesuai Ketersediaan
Anggaran Makan Bergizi Gratis Tak Cuma Rp 10 Ribu per Porsi
Ramai soal Human Metapneumovirus, Menkes Budi: HMPV Tidak Mematikan
Gaya Rambut Pixie Emma Stone di Golden Globes 2025 Picu Spekulasi Botaki Kepala di Film Baru
Cek Fakta: Hoaks Video Hasto Kristiyanto Menangis Setelah Jadi Tersangka KPK
350 Quote Anak yang Inspiratif dan Penuh Makna
Bea Cukai Lampung Sita 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp4,4 Miliar
Update One UI 7 Bikin Fitur Fingerprint Galaxy S24 Series Lebih Ngebut
6 Potret Isi Diary Netizen ketika Kecil Ini Bikin Ngakak, Ceritakan Kejadian Random
Meneropong Fenomena Penjualan Album K-Pop, Merosot untuk Pertama Kalinya dalam 1 Dekade Terakhir pada 2024
350 Kata Kata Keluarga yang Menyentuh Hati dan Penuh Makna
Tampil Chic dan Elegan, Intip 5 Outfit Winter Ashanty Selama Liburan di Jepang