Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap proyek pengadaan revitalisasi Sistem Komunikasi Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan Anggoro Widjojo akan menghadapi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Bos PT Masaro Radiokom itu mengaku siap mendengarkan putusan hakim kepadanya.
"Tidak ada persiapan khusus, hanya menunggu sidang (vonis) saja," kata Anggoro di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (2/7/2014).
Anggoro enggan berpanjang lebar. Dia hanya menjawab seadanya pertanyaan yang dilontarkan saat menunggu jalannya sidang. Termasuk soal tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman pidana 5 tahun penjara.
"Ya kita lihat nanti saja ya," ujarnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Anggoro Widjojo dengan hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa menilai, Anggoro terbukti melakukan suap kepada mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, anggota DPR periode 2004-2009, dan sejumlah pejabat Kemenhut.
Dalam tuntutan Jaksa, Anggoro disebut memberi uang ke Kaban, yakni US$ 15 ribu, US$ 10 ribu, US$ 20 ribu, Rp 50 juta, dan 40 ribu dolar Singapura. Duit diberikan terkait lolosnya pagu anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) yang di dalamnya turut mengalokasikan anggaran revitalisasi SKRT.
Namun dalam nota pembelaan atau pledoi, Anggoro membantah melakukan penyuapan. Kakak kandung Anggodo Widjojo ini mengaku hanya menyetor duit Rp 100 juta untuk kunjungan kerja anggota Komisi IV periode 2004-2009 melalui Ketua Komisi IV periode tersebut, Yusuf Erwin Faishal.
Hal kedua yang diakui Anggoro adalah pemberian bantuan dua unit lift ke Gedung Menara Dewan Dakwah pada 28 Maret 2008. Anggoro membeli lift di PT Pilar Multi Sarana Utama dengan harga US$ 58.581. Terkait pemberian lift ini, Anggoro mengeluarkan biaya pemasangan Rp 40 juta dan pengadaan sipil untuk pemasangan lift Rp 160 juta.
Akan tetapi lagi-lagi Anggoro membantah bantuan lift ada kaitannya dengan MS Kaban yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu. (Sss)
Anggoro Widjojo Tak Ada Persiapan Khusus Hadapi Vonis Suap SKRT
Anggoro enggan berpanjang lebar.
diperbarui 02 Jul 2014, 11:57 WIB(Anggoro Widjojo menjalani sidang di Pengadilan Tipikor)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Artinya Positif: Memahami Makna dan Dampaknya dalam Kehidupan Sehari-hari
Seleksi Kompetensi PPPK 2024, Catat Tanggal Pelaksanaan dan Pahami Materi Ujiannya
Duel Sengit King Kobra 3,5 Meter Vs Ular Piton 1,5 Meter, Siapa yang Menang?
Gaya Mahal Anak-Anak Bobby Nasution Saat Jalan Bareng Jokowi Setelah Unggul Hitung Cepat Pilkada Sumut 2024
Tatkala Sunan Kalijaga Nekat Curi Tongkat Sunan Bonang, Kisah Walisongo
Cara Mengatasi Mata Merah: Panduan Lengkap dan Efektif
350 Quote Pantai Inspiratif untuk Caption Media Sosial
15 Kata-kata Menolak Tawaran Kerja yang Sopan dan Profesional
Menteri Israel Ungkap Rencana Menduduki Gaza dalam Jangka Panjang
Apa Itu Sifilis: Penyakit Menular Seksual yang Perlu Diwaspadai
6 Manfaat Bermain Golf untuk Kesehatan Fisik dan Mental
Habiburokhman Gerindra Bantah Ada 'Partai Cokelat' di Pilkada 2024