Liputan6.com, Jakarta - Gugatan arbitrase PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) terhadap pemerintah Indonesia atas larangan ekspor minerba mentah dan bea keluar (BK) ditanggapi santai Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri.
Dia mengaku belum menerima surat pengajuan arbitrase dari perusahaan tambang raksasa itu. "Belum tahu, saya baru datang dari London. Nanti setelah tahu, dan jika legal, baru kita pelajari. Selanjutnya dikasih respons," tutur dia kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (2/7/2014).
Chatib mengaku, seharusnya surat pengajuan arbitrase juga disampaikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar.
"Mestinya suratnya ke ESDM karena mereka kan yang bikin kontrak. Harusnya sih ke ESDM dan BKPM. Tapi suratnya juga belum ke saya," jelasnya.
Mengenai pengajuan tersebut, Chatib enggan berkomentar banyak. Sebab segala sesuatunya harus dipelajari secara mendalam.
"Kalau legal, ya nggak boleh ditebak-tebak, apa yang mesti ditulis di surat itu. Semua statement pemerintah kan bisa digunakan di pengadilan jadi harus hati-hati," tandas dia.
Dalam gugatan arbitrase yang diajukan kepada the International Center for the Settlement of Investment Disputes, NNT dan NTPBV menyatakan maksudnya untuk memperoleh putusan sela yang mengizinkan NNT untuk dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga agar kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali.
“Meski kami telah melakukan berbagai upaya terbaik selama enam bulan terakhir untuk menyelesaikan isu ekspor melalui komitmen atas dasar niat baik untuk mendukung kebijakan Pemerintah, PTNNT belum dapat meyakinkan Pemerintah bahwa KK berfungsi sebagai rujukan dalam menyelesaikan perbedaan yang ada,” ujar Presiden Direktur NNT, Martiono. (Fik/Nrm)
Advertisement