Liputan6.com, Jakarta Pihak kuasa hukum Dul Ahmad Dhani, Lydia Wongsonegoro mengajukan beberapa hal dalam sidang pledoi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (2/7/2014). Dalam nota pembelaan setebal 80 halaman itu, Lydia meminta hakim dapat mempertimbangkan Undang-Undang (UU) Peradilan Anak yang baru.
Di mana, dalam kasus pidana yang melibatkan anak di bawah umur mengadopsi sistem diversi, yakni penyelesaian kasus secara kekeluargaan di luar pengadilan lebih diutamakan daripada proses peradilan di pengadilan. Dengan begitu, kemungkinan Dul bakal dipenjara semakin kecil atau bahkan tidak ada.
"Intisari dari pembelaannya, Dul masih punya masa depan yang panjang. Kita tetap memberikan harapan pada majelis hakim untuk mendukung semangat UU Peradilan Anak yang baru," kata Lydia usai keluar ruang sidang.
Selain pembelaan dari kuasa hukum, Dul sendiri juga memberikan `surat cinta` untuk majelis hakim. Surat itu berisikan curhatan personel Lucky Laki tersebut selama menjalani proses persidangan.
"Tadi dari saya pledoi ada 80 lembar. Ada satu lembar yang ditulis sendiri sama Dul. Isinya dia minta maaf pada semuanya, menyesal, dan berterima kasih kepada ayah dan bundanya yang akan bersilaturahmi terus dengan keluarga korban," paparnya.
"Karena majelis hakim ada sidang yang lain, jadi pembelaan yang ditulis Dul diserahkan saja dan tidak dibacakan," sambungnya.
Setelah pembelaan ini, sidang dilanjutkan pada Selasa (8/7/2014) pekan depan, dengan agenda replik dari pledoi Dul. "Hari Selasa minggu depan dengan agenda tanggapan JPU atas pembelaan Dul. Dan selanjutnya dua atau tiga hari, secepatnyalah sudah putusan," tuntas Lydia.
Seperti diketahui, sidang ini merupakan kelanjutan atas kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi Km 8+200 September 2013 lalu. Kejadian itu menewaskan tujuh orang. Akibatnya, Dul dijerat dengan pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU Lalu Lintas dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Namun, pada pembacaan tuntutan dua pekan lalu, JPU menuntut Dul kurungan penjara satu tahun dengan dua tahun masa percobaan.(Ras/Mer)
Dul Ahmad Dhani Berharap Hakim Pertimbangkan Undang-Undang Baru
Pihak kuasa hukum Dul Ahmad Dhani, Lydia Wongsonegoro mengajukan beberapa hal dalam sidang pledoi.
diperbarui 02 Jul 2014, 15:00 WIBPihak kuasa hukum Dul Ahmad Dhani, Lydia Wongsonegoro mengajukan beberapa hal dalam sidang pledoi.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Ungkap Tantangan yang Menghadang Indonesia di Masa Depan
Top 3: Kementan Buka Lowongan Petani Milenial 2024 Gaji Rp 10 Juta per Bulan
Fimela Day 2024 Tawarkan Keseruan, Tiket Masuk Senilai Rp700 Ribu Cukup Bayar Rp50 Ribu
Top 3 Islami: Ibadah Mbah Moen Biasa tapi Kenapa jadi Wali? Kisah Mbah Ma'shum Lasem Mimpi Bertemu Nabi Berkali-kali
Memahami Refocusing Adalah: Strategi Anggaran di Masa Pandemi
Cuaca Hari Ini Rabu 27 November 2024: Mayoritas Jabodetabek Berawan Tebal Pada Pagi Hari
13 Tips Agar Suara Bagus dan Merdu Saat Bernyanyi
Lexus LM 500h Cocok Buat Konglomerat yang Butuh MPV Mewah Performa Tinggi
3 Kesalahan Wawancara Kerja, Nomor 1 Sering Dilakukan!
Investor Asing Kabur dari Indonesia di Akhir Tahun, Ada Apa?
Propam Mabes Polri Dikirim ke Semarang Pasca Insiden Pelajar SMA Ditembak Anggota Polisi
Inggris Berencana Integrasikan Kripto dan Keuangan Tradisional