BI Imbau Tingkatkan Sosialisasi untuk Lakukan Hedging

Gubernur BI Agus Martowardojo mengungkapkan, koordinasi perlu dilakukan semua pihak agar memiliki pandangan sama soal lindung nilai.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 02 Jul 2014, 16:00 WIB
Ilustrasi Bank Indonesia (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardodjo mengatakan, untuk menerapkan sistem transaksi lindung nilai valuta asing (hedging), harus ada sosialisasi kepada pemangku kepentingan untuk menghindari kesalahpahaman.

Agus mengatakan, saat ini sudah ada aturan dan regulasi penerapan hedging tersebut di tingkat kementerian dan sudah dilakukan koordinasi.

"Jadi tentang hedging sebetulnya sudah dilakukan koordinasi di minggu kedua Juni. Secara aturan dan regulasi itu semuanya sudah ada. Karena Meneg BUMN, Menkeu, sudah mengeluarkan aturan. Namun perlu sosialisasi," kata Agus, usai menghadiri pertemuan di Kantor Kementerian Kordinator bidang perekonomian, Jakarta, Rabu (2/7/2014).

Menurut Agus, sosialisasi ini dilakukan agar semua yang menjadi pelaku pelaksanaan paham dan juga perlu pemahaman dari sisi auditor dan penegak hukum.

"Ketika kami pertengahan Juni berkumpul di BPK, semua auditor dan penegak hukum hadir. Mempunyai kesamaan pandangan yang akan ditindak lanjuti pada pertemuan 10 Juli nanti. Di mana secara teknis dikoordinasikan akan jadi solusi bagi pelaku yang lindung nilai," paparnya.

Agus menambahkan, dengan adanya sosialisasi tersebut, tidak perlu ada kekhawatiran atas penerapan pelindung nilai tersebut dianggap kerugian negara.

"Bahwa kalau orang melakukan lindung nilai atau asuransi dianggap biaya. Bukan kalau nanti kontrak lindung nilai jatuh waktu pada saat harga nilai tukar lebih rendah bukan dianggap sebagai kerugian. Karena itu adalah biaya seperti asuransi. Ini auditor, dan penegak hukum memiliki kesamaan pandangan," jelasnya.

Ia mengungkapkan, seharusnya perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki pinjaman luar negeri dalam bentuk valas menerapkan hedging. Pasalnya, perusahaan tersebut memiliki risiko nilai tukar.

"Kalau seandainya mereka tidak mempunyai penerimaan valas artinya mempunyai risiko nilai tukar. Idealnya, mereka harus melakukan hedging untuk menjaga ketika mereka memiliki kerugian mengelola perbedaan nilai tukar. Tetapi kalau lakukan lindung nilai, mereka bisa menjaga dengan bayar premi tertentu tidak kemudian menjadi mengalami kerugian seperti di tahun 2013," pungkasnya. (Pew/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya