Liputan6.com, Jakarta - PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) menggugat pemerintah Indonesia terkait kebijakan larangan ekspor mineral mentah.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat menilai tuntutan yang dilakukan PT NNT lebih karena adanya desakan dari sektor internal.
"Kalau merasa menunggu terlalu lama, ada persoalan internal seperti buruh atau sebagainya. Harus ada diprioritaskan," kata dia di Jakarta, Rabu (2/7/2014).
Hidayat mengaku, sepanjang mengikuti perundingan dengan perusahaan-perusahaan pertambangan perihal aturan ekspor mineral mentah, izin ekspor PT NNT sangat bergantung pada PT Freeport Indonesia dan pemerintah.
Pasalnya Newmont bakal menggandeng Freeport untuk membangun smelter dalam jangka waktu 3 tahun dengan bea keluar yang direvisi kementerian terkait. Setelah itu memberikan bukti keseriusan dengan membayar jaminan sebanyak 5%.
"Senilai 5% investment dan itu barangkali menunggu dilaporkan menteri ke presiden untuk disetujui," lanjut dia.
Menurut Hidayat, gugatan tersebut tak perlu terjadi. PT NNT dinilai cukup menunggu pengesahan dari Freeport. "Harus menunggu Freeport, tinggal menunggu pengesahannya, menurut saya," tukas dia.
Advertisement
Sementara Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan dirinya enggan memberi komentar. "Saya masih Menteri Perdagangan, bukan menteri ESDM," ujarnya di Kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta.
Menurut dia, yang pantas untuk menanggapi gugatan tersebut yaitu Kementerian ESDM yang terkait secara langsung. "Soal Newmont, tanya ke ESDM," katanya.
Seperti diketahui, dalam gugatan arbitrase yang diajukan kepada the Internasional Center for the Settlement of Investment Disputes, PTNNT dan NTPBV menyatakan maksudnya untuk memperoleh putusan sela yang mengizinkan PTNNT untuk dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga agar kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali.
Sebelumnya, Presiden Direktur PTNNT Martiono Hadianto mengatakan, kebijakan yang diambil pemerintah terkait pelarangan ekspor bahan mentah mineral telah mengakibatkan dihentikannya kegiatan produksi di tambang Batu Hijau dan menimbulkan kesulitan dan kerugian ekonomi terhadap para karyawan PTNNT, kontraktor, dan para pemangku kepentingan lainnya. (Dny/Amd/Ndw)