Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Umum Polri memeriksa Pemimpin Redaksi dan penulis Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyosa di Mabes Polri. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB tadi pagi.
"Mereka sudah datang sekitar jam 09.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan terpisah atau bersebelahan," ujar Kuasa Hukum Setiyardi dan Darmawan, Hinca Panjaitan saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/7/2014).
Hinca enggan membeberkan apa saja yang ditanyakan penyidik kepolisian kepada kliennya. Dia menegaskan, pemeriksaan terhadap keduanya masih sebatas saksi. "Ya pokoknya mereka diperiksa masih sebagai saksi," tandas Hinca.
Setiyardi dan Darmawan dilaporkan oleh Ketua Bidang Hukum PDIP Trimedya Panjaitan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah. Tabloid Obor Rakyat, kata Trimedya juga menyebarkan isu Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA) yang dapat mengundang perpecahan.
Dalam kasus ini, polisi masih belum dapat memutuksan kontruksi landasan hukum yang akan diterapkan. Itu karena 4 saksi ahli seperti Dewan Pers, Kominfo, ahli bahasa, dan ahli pidana belum dapat hadir maksimal.
Saksi ahli yang dimintai keterangannya hanya Dewan Pers, sementara saksi ahli lain masih belum menetapkan waktu untuk diminta keterangan, guna mendapatkan titik terang.
Polri sebelumnya telah memeriksa Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono. Setiyardi mengaku pemberitaan yang ditulisnya memiliki sumber yang jelas. Ia mengaku tidak ada motif politik di balik pemberitaan itu.
Setiyardi sehari-hari bekerja sebagai asisten Velix Vernando Wanggai atau Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bidang pembangunan daerah dan otonomi daerah di Indonesia. Tahun 2013, Setiyardi tercatat diangkat menjadi Komisaris PT Perkebunan Nasional XIII -- BUMN perkebunan.
Tabloid Obor Rakyat beredar di sejumlah pondok pesantren di Jawa Timur belakangan ini menjelang Pilpres 2014. Konten pemberitaan tabloid tersebut dianggap mendiskreditkan dan memfitnah capres bernomor urut 2 Joko Widodo alias Jokowi. (Mut)
Baca juga:
Advertisement