Pemerintah Bakal Razia Transaksi Dolar di Pelabuhan

Jika masih ditemukan transaksi menggunakan dolar, maka pelakunya akan dikenakan hukuman pidana.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 02 Jul 2014, 22:42 WIB
(Foto: foxnews)

Liputan6.com, Jakarta Setelah melakukan sosialisasi pelarangan penggunaan dolar di pelabuhan, pemerintah akan melakukan razia bersama aparat kepolisian. Pasalnya salah satu pemicu anjloknya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS lantaran peningkatan kebutuhan valas.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan, ketegasan pemerintah untuk menggunakan rupiah dalam transaksi di Pelabuhan mendapat apresiasi dari penegak hukum.

"Tadi dibahas waktu rapat dengan Presiden, langkah dilakukan di Pelabuhan Priok (penegasan penggunaan rupiah dalam transaksi di pelabuhan)
diapresiasi penegak hukum," kata Chairul di Kantor Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (2/7/2014).

Chairul juga mengaku telah mendapat laporan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Pelabuhan di Batam masih melakukan transaksi menggunakan dolar Singapura. Mendengar hal itu, dia langsung menghubungi pemerintah daerah Batam untuk melakukan sosialisasi.

"Saya hubungi gubernur untuk segera sosialisasi agar dalam tiga bulan ke depan," ungkapnya.

Menurut dia, jika masih ditemukan transaksi menggunakan dolar maka pelakunya akan dikenakan hukuman pidana karena aktivitas itu melanggar Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Regulasi itu menyebutkan seluruh kegiatan ekonomi di Indonesia wajib menggunakan mata uang rupiah, bukan dolar AS.

"Jadi akan dilakukan tindakan hukum," pungkasnya. (Pew/Ndw)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya