Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan putusan lima tahun penjara terhadap Anggoro Widjojo (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Majelis hakim menilai, Anggoro terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap sejumlah penyelenggara negara terkait upaya pemulusan proyek pengadaan revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), Rabu (2/7/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Selain penjara, Anggoro juga vonis pidana denda sebesar Rp 250 subsider 2 bulan kurungan, Jakarta, Rabu (2/7/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Yang memberatkan, perbuatan terdakwa Anggoro dipandang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, Anggoro tidak mengakui perbuatannya, dan pernah melarikan diri ke luar negeri, Rabu (2/7/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Sedangkan yang meringankan, majelis menganggap terdakwa Anggoro telah berusia lanjut, Jakarta, Rabu (2/7/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Jakarta Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan putusan lima tahun penjara terhadap Anggoro Widjojo (Liputan6.com/Faisal R Syam)