Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang No 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres). Dan Pemilu akan berlangsung 1 putaran.
"Permohonan berdasarkan UUD, menyatakan, mengabulkan permohonan para pemohon, pasal 159 ayat 1," ujar Ketua MK, Hamdan Zoelva, dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2014).
Majelis hakim pun menerima ajuan oleh pemohon. MK menyatakan pasal 159 ayat (1) UU Pilpres tidak bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang Pasal itu tidak diberlakukan untuk pilpres dengan dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
"Presiden RI adalah presiden yang memperoleh legitimasi dari rakyat. Dalam hal hanya terdapat 2 pasangan. Menurut MK, pada tahap pencalonan capres telah mewakili representasi semua daerah semua daerah di Indonesia," ujar Hamdan.
Hamdan mengatakan jika hanya ada 2 pasangan calon, maka yang terpilih adalah pasangan calon suara terbanyak. Dengan demikian pemilu presiden kali ini, hanya berlangsung satu putaran.
Pasal 159 UU Pilpres menyatakan pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Kabulkan Uji Materi, MK Putuskan Pilpres 1 Putaran
Hamdan mengatakan jika hanya ada 2 pasangan calon, maka yang terpilih adalah pasangan calon suara terbanyak.
diperbarui 03 Jul 2014, 13:58 WIBMereka rela berdiri berjam-jam mendengarkan Prabowo menyampaikan janji-janjinya dalam kampanye terbuka di pelataran Gor Satria, Banyumas.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Daop 9 Jember Sediakan Ribuan Tiket KA untuk Libur Nataru 2025, Cek di Sini!
Saat KH Mahrus Ali Lirboyo Pasang Badan karena NU Dituduh Ingin Bentuk Negara Islam Indonesia
Klaim Terbesar di Jawa Tengah, UMKU Bangun Gedung Kampus Ikonik Berbahan Kontainer Bekas
Menteri PPPA Temui Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Jaksel, Pastikan Haknya Tercukupi
Rektor Undip Soroti Daya Serap Perusahaan terhadap Alumni Sekolah Vokasi
Kolaborasi LDII dengan Imigrasi melalui Pembuatan Paspor Simpatik di Batam
4 Hal yang Dianjurkan Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani saat Berdoa, Apa Saja?
Hasil LaLiga Real Madrid vs Getafe: Lupakan Nestapa di Eropa, Los Blancos Pepet Barcelona
Reuni PA 212 Digelar di Monas Besok, Prabowo Bakal Hadir?
3 Pemain Andalan Timnas Indonesia demi Juara Piala AFF 2024: Sudah Kenyang Pengalaman
Awal 2025, RSUD Blambangan Banyuwangi Dilengkapi Layanan Kemoterapi
Kronologi Mobil Rombongan Warga Tambora Jakbar Kecelakaan Maut di Jalur Puncak Bogor