Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menyerahkan tuntutan arbirtrase yang diajukan oleh PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Mengenai arbitrase, karena yang mendapat tuntutan adalah negara maka saya serahkan ke Kemenkumham untuk menangani. Karena pemerintah punya menteri yang khusus menangani hukum," kata Jero, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/7/2014).
Ia melanjutkan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral Batubara (Minerba), kewajiban untuk mengolah dahulu hasil tambang sudah belaku sejak 12 Januari 2014. Oleh sebab itu, menurut Jero, para pelaku usaha tambang wajib untuk mematuhinya dan menerima konsekuensinya.
"Larangan ekspor mineral mentah sudah diundangkan 2009 dan berlaku 2014, ada konsekuesi, bikin smelter tidak boleh ekspor mentah, untuk nilai tambah," ungkap Jero.
Jika ada perusahaan tambang yang tidak terima dengan konsekuensi tersebut dan mengajukan tuntutan ke arbitrase maka tuntutan tersebut harus dihadapi demi kedaulatan negara.
"Kita hadapi, ini membuktikan kalau kita berdaulat. Kita merasa benar karena punya UU. Saya membela negara, tidak ada yang menyalahkan saya melarang ekspor mineral," pungkasnya. (Pew/Gdn)
Soal Tuntutan Arbitrase Newmont, Jero Lempar Bola ke Kemenkumham
Jika ada perusahaan tambang yang tak terima dengan konsekuensi UU dan mengajukan tuntutan ke arbitrase maka harus dihadapi demi kedaulatan.
diperbarui 03 Jul 2014, 16:32 WIBJero Wacik
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Miliarder Teknologi Panen Besar pada 2024, Elon Musk Puncaki Posisi Kekayaan
Petenis Korea Jadi Juara di Bali, Direktur Turnamen: Atlet Indonesia Dapat Pengalaman Berharga
Proporsionalitas dan Profesionalitas Polri Diuji Kasus Pemerasan DWP
4 Fakta Terkait MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen
Carlos Santana Cedera Jari Akibat Kecelakaan di Rumahnya, Ini 6 Lagu Terbaik Sang Maestro Gitar Asal Meksiko
Salju Lebat dan Hujan Picu Gangguan di Seantero Inggris, Pemadaman Listrik Hingga Gangguan Penerbangan
Komisi IX DPR RI Minta Pemerintah Perkuat Sistem Pemantauan Wabah Virus HMPV
PLN IP Jual 273 ton CO₂e Lewat Bursa Karbon
Bandara-bandara di Inggris Ditutup Sementara Imbas Hujan Salju dan Es Lebat
Gempa Hari Ini di Indonesia Saat Akhir Pekan Minggu 5 Januari 2025 Getarkan Morowali, Sulteng
Transaksi Kripto Tembus Rp 556 Triliun, Jadi Peluang Investasi
5 Fakta Terkait Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tangerang-Merak