Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menyerahkan tuntutan arbirtrase yang diajukan oleh PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Mengenai arbitrase, karena yang mendapat tuntutan adalah negara maka saya serahkan ke Kemenkumham untuk menangani. Karena pemerintah punya menteri yang khusus menangani hukum," kata Jero, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/7/2014).
Ia melanjutkan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral Batubara (Minerba), kewajiban untuk mengolah dahulu hasil tambang sudah belaku sejak 12 Januari 2014. Oleh sebab itu, menurut Jero, para pelaku usaha tambang wajib untuk mematuhinya dan menerima konsekuensinya.
"Larangan ekspor mineral mentah sudah diundangkan 2009 dan berlaku 2014, ada konsekuesi, bikin smelter tidak boleh ekspor mentah, untuk nilai tambah," ungkap Jero.
Jika ada perusahaan tambang yang tidak terima dengan konsekuensi tersebut dan mengajukan tuntutan ke arbitrase maka tuntutan tersebut harus dihadapi demi kedaulatan negara.
"Kita hadapi, ini membuktikan kalau kita berdaulat. Kita merasa benar karena punya UU. Saya membela negara, tidak ada yang menyalahkan saya melarang ekspor mineral," pungkasnya. (Pew/Gdn)
Soal Tuntutan Arbitrase Newmont, Jero Lempar Bola ke Kemenkumham
Jika ada perusahaan tambang yang tak terima dengan konsekuensi UU dan mengajukan tuntutan ke arbitrase maka harus dihadapi demi kedaulatan.
diperbarui 03 Jul 2014, 16:32 WIBJero Wacik
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jokowi dan Kaesang Blusukan Pasar Klitikan Demi Paslon Respati - Astrid
Perbandingan 5 Pemain Termahal Timnas Indonesia dan Jepang, Timpang Seperti Peringkat FIFA
Klasemen Kualifikasi Piala Dunia 2026: Tergusur ke Dasar Grup C, Peluang Timnas Indonesia Tetap Terbuka
Timnas Indonesia vs Jepang, Garuda dan Samurai Biru Beda Jalan Menuju Piala Dunia 2026
Mengintip Kampung Wisata Giwangan, Transformasi dari Tempat Prostitusi
Drama Penangguhan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia oleh UI
OJK Terbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026 Bahrain vs China: Gol Dianulir VAR, Dilmun Warriors Tumbang 0-1
Dekat dengan Ulama, Luthfi-Taj Yasin Disebut Sosok yang Paham Dunia Pesantren
Bertemu Menkomdigi, Mensesneg Beri Pesan Pentingnya Konektivitas dan Pemerataan Internet di RI
200 Nama Kelas Aesthetic dan Unik, Bisa untuk Jenjang SD hingga SMA
ONE Friday Fights 87 Hadirkan Duel Kongchai vs Chokpreecha