Liputan6.com, Jakarta - Reporter: Ian Andrew
Pemerintah memastikan kenaikan tarif listrik terhadap enam golongan pelanggan tidak akan memberatkan konsumen. Pasalnya, penyesuaian tarif tersebut dilakukan tidak dilakukan secara langsung tapi bertahap setiap dua bulan sekali mulai 1 Juli 2014.
Advertisement
“Sebenarnya kalau saya mau mudah, naikkan saja seluruhnya pada 1 Juli toh DPR sudah menyetujuinya,” kata Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, Kamis (3/7/2014).
Dengan kenaikan secara bertahap, masyarakat jadi tidak kage saat menerima tagihan listrik. Dia mencontohkan, pelanggan rumah tangga 1.300 voltampere (VA), tagihan listriknya akan naik sebesar Rp 20.600 menjadi Rp 202.6000 setelah mengalami kenaikan per 1 Juli.
Sedangkan pelanggan golongan 2.200 VA, tagihan listriknya naik Rp 35 ribu per bulan, kemudian pelanggan 3.500 VA-5.500 VA naiknya Rp 41 ribu per bulan.
“Jadi kalau listrik saudara naik hanya Rp 20 ribu sebulan untuk kepentingan bangsa, mengurangi subsidi apa iya terlalu serem. Ada 2 juta rumah tangga baru di desa-desa di dusun-dusun memerlukan sambungan listrik baru dan itu memerlukan investasi,” ungkap Jero.
Tak hanya itu, pemerintah juga berupaya melindungi masyarakat kurang mampu dengan tidak menaikkan tarif listrik untuk pelanggan golongan 450 VA-900 VA.
“Saya tidak mau, tidak punya hati saya kalau menaikkan yang itu, karena kelompok yang 450 sama yang 900 watt itu pasti masyarakat yang kurang mampu ini harus dilindungi, ada jutaan masyarakat yang itu. Karena ini harus dilindungi maka kenaikkannya harus ditanggung oleh yang lain oleh saudara-saudara kita yang lebih berpunya,” pungkas Jero. (Ndw)