Liputan6.com, Jakarta - Penggugat UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) menyatakan, upaya uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengandung politisasi.
"Kami ingin tegaskan, permohonan ini tidak berafiliasi kepada capres tertentu. Pemohon di sini beragam. Tidak ada titip-menitip," ujar salah satu penggugat Andi Asrun di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (3/7/2014).
Andi menilai, dengan putusan MK Pilpres 1 putaran maka pasangan capres-cawapres mana pun punya kesempatan sama dan tidak ada satu pasangan pun yang dirugikan.
"Dengan adanya putusan ini maka semua capres berpotensi untuk menang. Tidak ada merugikan salah satu capres," jelasnya.
MK akhirnya mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres). Dengan demikian, Pilpres akan berlangsung 1 putaran.
Majelis Hakim pun menerima ajuan pemohon. MK menyatakan, Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres tidak bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang pasal itu tidak diberlakukan untuk Pilpres dengan 2 pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca juga:
KPU Terima Putusan MK Pilpres 2014 Satu Putaran
Advertisement
Putusan Pilpres 1 Putaran Diduga Bakal Kembali ke Meja MK
Kabulkan Uji Materi, MK Putuskan Pilpres 1 Putaran
(Sss)