Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengeluarkan instruksi kepada para gubernur, bupati, dan walikota di seluruh tanah air untuk menjaga stabilitas harga dan kecukupan stok pangan saat Ramadan dan Idul Fitri 1435 H.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran tertanggal 23 juni 2014 itu, yang juga menyangkut kelancaran arus barang dan orang, serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Mengutip laman Sekretariat Kabinet, Jumat (4/7/2014), untuk menjaga stabilitas harga dan kecukupan stok pangan, Mendagri memerintahkan gurbernur, bupati, dan walikota untuk:
1. Memastikan penyediaan stok pangan dalam keadaan aman selama Ramadan dan Idul Fitri, melalui pengawalan terhadap seluruh mata rantai pengelolaan produk pangan yang dibutuhkan masyarakat
2. Melakukan Operasi Pasar untuk produk pangan tertentu melalui pasar- pasar tradisional yang mudah dijangkau masyarakat
3. Menyalurkan beras untuk keluarga miskin (Program Raskin) melalui kerjasama dengan Perum BULOG setempat
Sedang dalam upaya meningkatkan kelancarkan arus barang dan orang,Mendagri Gamawan Fauzi menginstruksikan kepada para Gubernur, Bupati dan walikota:
1. Mempercepat pembangunan dan/atau perbaikan prasarana transportasi darat, laut, dan udara menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1435 H
2. Memastikan tersedianya sarana transportasi barang dan orang di darat, laut, dan udara dalam jumlah dan kualitas yang memadai
3. Mengawal mobilitas barang dan orang selama Ramadhan dan Idul Fitri 1435 H untuk mewujudkan rasa nyaman bagi pengguna jasa transportasi
4. Mengantisipasi kemungkinan terjadinya lonjakan penumpang yang tidak terangkut oleh sarana transportasi publik, melalui pengerahan sarana transportasi milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah
5. Mengamankan kelancaran mudik lebaran dan mencegah aktivitas yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas (seperti pasar tumpah, dll).
Mendagri meminta jajarannya untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat (trantibmas), melalui koordinasi dengan seluruh anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat menggangu trantibmas.(Nrm/)
Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Amankan Harga dan Stok Pangan
Instruksi soal arus barang dan harga tertuang dalam Surat Edaran tertanggal 23 juni 2014.
diperbarui 04 Jul 2014, 10:12 WIBIlustrasi (Istimewa)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Polisi Sebut Siswa Tewas Ditembak di Semarang Pelaku Tawuran Antargangster
Manfaat Minyak Wijen dalam Beragam Masakan Asia, Simak Cara Memilih yang Berkualitas
FFWS Global Finals 2024 Telah Berakhir, Tim Tuan Rumah Jadi Juara
Top 3: Banyak Mesin Kendaraan Rusak Usai Isi Pertamax di SPBU Cibinong, Ada Apa?
Top 3 Islami: Gus Baha Sarankan Sholat Dhuha Jarang-Jarang Saja, Elektabilitas Sosok Ini Tinggi tapi Tak Ada yang Suka
Cara Menjawab Pertanyaan Interview Tentang Gaji: Panduan Lengkap untuk Pelamar Kerja
Cuaca Hari Ini Selasa 26 November 2024: Jakarta Pagi hingga Malam Berawan Tebal
Cara Menjawab Undangan Interview yang Efektif dan Profesional
Cara Memindahkan File Excel ke Word dengan Mudah dan Cepat
Tips Fashion: Panduan Lengkap Tampil Stylish dan Percaya Diri
Pemkot Tangsel Sebar 1.078 Wifi Gratis di Ruang Publik untuk Warga, di Mana Saja?
Innova Community Gelar Kopdar Akbar Jawa 2024, Diwarnai Aksi Tanam Pohon