Ini Keuntungan Transaksi Pakai Rupiah Versi Pengusaha

Tidak ada negara di dunia kecuali Amerika Serikat (AS) dan Indonesia yang masih menggunakan dolar dalam transaksinya.

oleh Septian Deny diperbarui 04 Jul 2014, 12:46 WIB
(Foto: foxnews)

Liputan6.com, Jakarta - Keinginan pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang (UU) nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dimana seluruh kegiatan ekonomi di Indonesia wajib menggunakan mata uang rupiah mendapat dukungan dari kalangan pengusaha.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Sofjan Wanandi mengatakan, kalangan pengusaha sepenuhnya mendukung penerapan aturan tersebut. Menurutnya, dengan menerapkan aturan tersebut akan memberikan kemudahan bagi pengusaha dalam menghitung biaya produksi.

"Saya setuju sepenuhnya, karena kami perlu rupiah ini. Kalau kami pakai dolar, dolarnya terbatas dan gonjang ganjing ini bikin sudah dalam menghitung cost," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Jumat (4/6/2014).

Selain itu, penerapan tersebut juga membantu menstabilkan mata uang rupiah. "Kalau rupiah kan bisa ada kestabilan karena negara yang cetak. Jangan tergantung dengan mata uang asing," lanjutnya.

Dia menjelaskan, tidak ada negara di dunia kecuali Amerika Serikat (AS) dan Indonesia yang masih menggunakan dolar dalam transaksinya. Negara-negara lain telah menggunakan mata uang lokalnya sendiri.

Sofjan juga menyatakan dengan perubahana ini akan lebih banyak membawa keuntung bagi pengusaha. "Dari dulu kami pakai dolar karena tidak merasa yakin kurs dolar bisa diperhitungkan. Tetapi sudah tidak bisa diperhintungkan. Fluktuasinya  bisa 10 persen sampai 20 persen per bulan," jelasnya.

Menurut Sofjan, kesulitan untuk melaksanakan perubahan ini karena tidak kemauan dari pemerintah dan pengusaha untuk melaksanakan UU soal mata uang tersebut.

"Kalau pakai rupiah mereka takut kalau dievalusi mereka rugi. Makanya kontrak-kontrak juga pakai dolar, minyak, gas, logistik, semua pakai dolar. Makanya semua jadi ikut2 pakai dolar. Sebenarnya itu harus dilakukan pada pemerintan sekarang, itu UU-nya sudah ada tapi belum ada PP-nya," tandas dia. (Dny/Gdn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya