Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia tetap menjalankan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 meskipun PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) mengajukan tuntutan ke Arbitrase.
Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Susilo Siswo Utomo menyatakan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan langkah-langkah untuk mehadapi tuntutan Newmont.
"Kalau Newmont mengajukan arbitrase ya kami siapkan. Langkahnya kami siap-siap saja," kata Susilo usai menunaikan ibadah sholat Jumat, di Kantor ESDM, Jakarta, Jumat (4/7/2014).
Susilo menegaskan, pemerintah tidak akan melunak, meski perusahaan tembaga asal Amerika Serikat tersebut mengajukan tuntut ke arbitrase. "Siapa bilang kami lemah?" tegas Susilo.
Menurut Susilo, pemerintah akan terus menegakan UU Nomor 4 Tahun 2009. Hal ini dilakukan karena pemerintah tidak ingin melanggar UU yang mengamanatkan pengolahan dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri.
"Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 bagi kami nomor satu, masa kami melanggar Undang-Undang tidak bisa dong," tuturnya.
Newmont PTNNT dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership B.V. (NTPBV), suatu badan usaha yang terdaftar di Belanda, mengajukan gugatan arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia terkait larangan ekspor yang diterapkan di Tanah Air.
Dalam gugatan arbitrase yang diajukan kepada the International Center for the Settlement of Investment Disputes, PTNNT dan NTPBV menyatakan maksudnya untuk memperoleh putusan sela yang mengizinkan PTNNT untuk dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga agar kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali. (Pew/Gdn)
Pemerintah Tegaskan Bakal Hadapi Newmont
Pemerintah akan terus menegakan UU Nomor 4 Tahun 2009 yang mengamanatkan pengolahan dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri.
diperbarui 04 Jul 2014, 13:57 WIBIlustrasi Tambang Newmont
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jokowi dan Kaesang Blusukan Pasar Klitikan Demi Paslon Respati - Astrid
Perbandingan 5 Pemain Termahal Timnas Indonesia dan Jepang, Timpang Seperti Peringkat FIFA
Klasemen Kualifikasi Piala Dunia 2026: Tergusur ke Dasar Grup C, Peluang Timnas Indonesia Tetap Terbuka
Timnas Indonesia vs Jepang, Garuda dan Samurai Biru Beda Jalan Menuju Piala Dunia 2026
Mengintip Kampung Wisata Giwangan, Transformasi dari Tempat Prostitusi
Drama Penangguhan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia oleh UI
OJK Terbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026 Bahrain vs China: Gol Dianulir VAR, Dilmun Warriors Tumbang 0-1
Dekat dengan Ulama, Luthfi-Taj Yasin Disebut Sosok yang Paham Dunia Pesantren
Bertemu Menkomdigi, Mensesneg Beri Pesan Pentingnya Konektivitas dan Pemerataan Internet di RI
200 Nama Kelas Aesthetic dan Unik, Bisa untuk Jenjang SD hingga SMA
ONE Friday Fights 87 Hadirkan Duel Kongchai vs Chokpreecha