Mesir Vonis Pemimpin Ikhwanul Muslimin Penjara Seumur Hidup

Pengadilan juga menguatkan hukuman mati bagi 10 pendukung Ikhwanul Muslimin lainnya.

oleh Anri Syaiful diperbarui 06 Jul 2014, 03:49 WIB
Pemimpin Ikhwanul Muslimin Mohammed Badie. (Amr Abdallah Dalsh/Reuters)

Liputan6.com, Kairo - Mesir kembali menjatuhkan hukuman berat terhadap kalangan Ikhwanul Muslim. Kali ini hakim Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap pemimpin Ikhwanul Muslim Mohamed Badie dan 36 orang lainnya.

Mohamed Badie, dihukum karena terlibat dalam protes-protes yang mengakibatkan korban jiwa dan telah menerima hukuman mati dalam dua kasus lain dalam upaya pemerintah menindak keras kubu oposisi islamis pasca-penggulingan presiden Mohammed Morsi oleh militer pada tahun lalu.

Pengadilan juga menguatkan hukuman mati bagi 10 pendukung Ikhwanul Muslimin lainnya.

"Terdakwa (Mohamed Badie) terlibat dalam kekerasan dan pembunuhan dalam protes Juli lalu setelah militer menggulingkan Morsi, seorang anggota Ikhwanul Muslimin," ucap Hakim Ketua Farid Hassan, Sabtu 5 Juli 2014, seperti dikutip Liputan6.com dari VOA News, Minggu (6/7/2014).

Ikhwanul Muslimin telah ditetapkan sebagai kelompok teroris, dan banyak kepemimpinannya dipenjarakan, termasuk mantan Presiden Morsi.

Pada bulan lalu, Pengadilan Mesir menjatuhkan vonis hukuman mati kepada 10 anggota Ikhwanul Muslimin. Kelompok ini merupakan pendukung Presiden terguling Mohammed Morsi. Mereka dihukum mati lantaran dinilai telah menghasut kekerasan dan memblokade jalan saat memprotes kudeta militer terhadap Morsi.

Setelah membacakan vonis di Pengadilan Kota Banha, Delta Nil, Hakim Hassan Fareed, seperti dimuat Daily Mail, 8 Juni 2014, mengajukan hukuman mati tersebut ke Mufti Agung sebagai otoritas Islam tertinggi di Mesir, yang merupakan prosedur hukum di Negeri Piramida.

Vonis hukuman mati ini merupakan yang kesekian kalinya, setelah pada 28 April lalu, pengadilan memvonis mati 683 anggota Ikhwanul Muslimin lainnya. Mereka dihukum mati karena dinyatakan bersalah telah membunuh seorang polisi, menyerang sejumlah orang, dan merusak fasilitas umum saat berunjuk rasa di Minya Selatan pada Agustus 2013 lalu.

Vonis mati juga dijatuhkan kepada 529 anggota Ikhwanul Muslimin pada Maret 2014 lalu. Belakangan, keputusan itu diralat menjadi 37 anggota Ikhwanul yang dihukum mati.

Baca juga:

Lagi, Mesir Hukum Mati 10 Anggota Ikhwanul Muslim
Kemenangan Berdarah Sang Jenderal
Menlu Marty: Indonesia Prihatin dengan Vonis Mati Oposisi Mesir

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya