Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan penulis Darmawan Sepriyossa mangkir dari panggilan perdana penyidik Bareskrim Mabes Polri. Keduanya merupakan tersangka untuk kasus dugaan penerbitan tabloid yang mengandung fitnah dan pencemaran nama baik.
"Hari ini beliau (Setiyardi) nggak bisa hadir, untuk pemanggilan berikutnya diatur. Darmawan juga. Alasannya kesibukan," kata Pengacara Setiyardi dan Darmawan, Hinca Panjaitan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/7/2014).
Hinca menjelaskan, kehadirannya menemui penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri selain menyampaikan ketidakhadiran dalam pemeriksaan perdana, juga mempertanyakan status kedua tersangka dalam hubungannya dengan UU Pers.
"Semua orang tahu kalau yang digunakan UU Pers, artinya konflik itu berkenaan dengan pers," ujar dia.
Hinca belum menjelaskan langkah selanjutnya pascapenetapan 2 orang kliennya itu. "Kita lihat lagi perkembangannya, karena dia baru jadi tersangka dalam konteks UU Pers. Kaitannya dengan badan hukum dan juga pidana administratif yang dikenakan padanya," ujar dia.
Sebelumnya, Setiyardi dan Darmawan diduga melanggar UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Berdasarkan keterangan saksi ahli (Dewan Pers), penyidik akhirnya mengkonstruksi landasan hukum pada kasus Obor Rakyat dengan Pasal 18 ayat 3 juncto Pasal 9 ayat 2, dan Pasal 18 ayat 3.
Disebutkan, perusahaan pers yang dikelola Setiyardi tak berbadan hukum, sehingga melanggar Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dengan hukuman pidana denda paling banyak Rp 100 juta. Selain tak memiliki badan hukum, Obor Rakyat juga tak mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui kotak redaksi.
Sedangkan tindak pidana berdasarkan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Polri masih melakukan pengembangan, karena hingga saat ini masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. (Yus)
Sibuk, 2 Tersangka Obor Rakyat Abaikan Panggilan Polisi
Keduanya merupakan tersangka untuk kasus dugaan penerbitan Tabloid Obor Rakyat yang mengandung fitnah dan pencemaran nama baik.
diperbarui 07 Jul 2014, 12:28 WIB(Liputan6 TV)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Polda Metro Jaya Bongkar Penjualan Konten Pornografi Anak Lewat Telegram
Apa itu Mobilitas: Pengertian, Jenis dan Dampaknya dalam Masyarakat
Perbedaan Varises dan Urat Biasa: Kenali Ciri dan Penanganannya
Cara Membuat Pamflet Wisata yang Menarik dan Informatif, Panduan Lengkap dari A-Z
Benahi Aturan Acak-Acakan, Luhut Contek Guru dari Ayahanda Prabowo
Industri Manufaktur Indonesia Berjaya di Era Soeharto, Ini Buktinya
PLN Mobile Proliga 2025: Gresik Petrokimia Bertekad Sapu Bersih Laga di Kandang
Akal Butuh Nutrisi, Ustadz Adi Hidayat Ungkap Hubungannya dengan Iman
Mengulik Penilaian Lee Min Ho dan Gong Hyo Jin tentang Gong Ryong dan Eve Kim di When The Stars Gossip
Brisia Jodie Dilamar Jonathan Alden Saat Liburan di Swiss, Bakal Segera Menikah?
KPK Geledah Rumah Mantan Dirut BUMN Terkait Korupsi LPEI, 3 Unit Vespa Senilai Rp1,5 M Diangkut
Siap Menyapa di Layar Kaca! Ini Sinopsis, Review, dan Daftar Pemain 'ALL THE DEVIL'S MAN'