Pemerintah Girang Freeport Setujui Renegosiasi Kontrak Karya

Laporan tersebut merupakan hasil perundingan panjang antara Freeport dan tim renegosiasi.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 07 Jul 2014, 15:01 WIB
Ilustrasi Pertambangan (Foto:Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Rapat koordinasi (rakor) minerba selama lebih dari tiga jam ini membawa kabar gembira bagi pemerintah. Pasalnya setelah berbulan-bulan, PT Freeport Indonesia akhirnya menyetujui enam poin renegosiasi kontrak karya. Hal ini tercantum dalam Undang-undang (UU) Minerba Nomor 4 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2012 terkait dengan minerba

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung (CT) usai rakor minerba, mengungkapkan, laporan tersebut merupakan hasil perundingan panjang antara Freeport dan tim renegosiasi.

Tim Renegosiasi ini dipimpin oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo dengan anggota Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar serta Dirjen Minerba R Sukhyar.

"Ada kabar gembira dari tim renegosiasi bahwa Freeport telah setuju dengan renegosiasi terkait UU Minerba dan PP 9 Tahun 2011 yang berlaku. Semua yang tercantum dalam aturan ini sudah disepakati," paparnya kepada wartawan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (7/7/2014).

CT mengaku sangat menyambut gembira dengan laporan tim renegosiasi. Dan diharapkan proses kelanjutan dari renegosiasi ini dapat segera dituntaskan dalam bentuk tandatangan perjanjian.

"Kami berharap secara cepat hal ini akan diselesaikan dalam bentuk tandatangan, namun sebelumnya kami minta persetujuan ke Sidang Kabinet dulu," tuturnya.

Sebelumnya, perundingan antara pemerintah Indonesia dan Freeport terkait renegosiasi kontrak cukup alot. Namun saat ini enam poin renegosiasi yang disodorkan pemerintah telah disetujui perusahaan tambang raksasa ini.

Enam poin itu, antara lain, besaran royalti, divestasi saham, luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri serta penggunaan tenaga kerja, barang serta jasa pertambangan lokal. (Fik/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya