Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyatakan akan mengeluarkan ketegasan yang bisa merugikan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), jika perusahaan ini tidak segera mencabut tuntutan arbitrasenya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tandjung mengatakan, pemerintah telah menggelar rapat kordinasi setingkat menteri bidang perokonomian guna membahas gugatan tersebut pada hari ini.
Menurut Chairul, pemerintah Indonesia menyesali aksi tersebut. Pasalnya, saat gugatan diajukan proses renegosiasi sedang berjalan maka masih ada kemungkinan menemukan kesepakatan.
"Pemerintah menyesali apa yang dilakukan Newmont dengan melakukan pendaftaran arbitrase, kenapa?. Karena perundingan masih berjalan," ujar Chairul usai melakukan rapat di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (7/7/2014).
Dia pun mengaku pemerintah akan mengambil sikap tegas dan melakukan persiapan koordinasi antar kementerian untuk mengambil langkah hukum yang akan merugikan Newmont sendiri jika tuntutan arbitrase tersebut tidak segera dicabut.
"Langkah hukum pemerintah Indonesia, dengan ketegasan yang mungkin merugikan Nemont Nusa Tenggara sendiri apabila Newmont Nusa Tenggara tidak segera mencabut arbitrase," ungkapnya.
Seperti diketahui, PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership B.V. (NTPBV), suatu badan usaha yang terdaftar di Belanda, mengajukan gugatan arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia terkait larangan ekspor yang diterapkan di Tanah Air.
Dalam gugatan arbitrase yang diajukan kepada the International Center for the Settlement of Investment Disputes, PTNNT dan NTPBV menyatakan maksudnya untuk memperoleh putusan sela yang mengizinkan PTNNT untuk dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga agar kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali.
Advertisement