Liputan6.com, Jakarta - LBH Jakarta melaporkan anggota Komisi III DPR, Fahri Hamzah, ke Badan Kehormatan (BK) DPR. Fahri dilaporkan karena dinilai melontarkan tudingan bahwa LBH Jakarta menerima dana Rp 300 juta dari Joko Widodo (Jokowi) untuk menyerang kubu pasangan capres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Fahri menilai pelaporan itu merupakan cara untuk memanaskan situasi politik. Dia menyayangkan cara LBH Jakarta dengan melapor ke BK DPR. Menurut Fahri, seharusnya LBH menghubunginya langsung.
"Kalau itikad baik dia telepon saya, dia malah ngejar minggu tenang. Permainan kelompok ini nggak fair. Kami di DPR banyak kerjaan, demi perbaiki DPR ke depan. Tapi kami masih harus menghadapi orang-orang yang gunakan masa tenang untuk ambil untung," ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/7/2014).
Wasekjen PKS itu menegaskan, pernyataannya tersebut memang benar adanya, bahwa LBH berupaya menggerus elektabilitas Prabowo-Hatta.
"Saya katakan hal yang benar. LBH ini jadi ketahuan. Dia kerja untuk hajar elektabilitas Prabowo."
Tak hanya LBH Jakarta, Fahri mengungkapkan, Komnas HAM juga turut tidak netral. Ia mengatakan cara-cara yang menyudutkan calon tertentu jangan digunakan dalam era demokrasi saat ini.
"Saya dengar Komnas HAM juga gitu. Anda boleh nggak suka Prabowo, tapi jangan begitu caranya. Belum dicoba sampai takut sekali. Saya khawatir ada upaya untuk mengepung Prabowo dari berbagai sisi dengan data-data tak benar," tandas Fahri.
Advertisement
Laporan ke BK
Dalam laporannya ke BK DPR, LBH Jakarta menjelaskan tudingan Fahri tidak benar. Dana tersebut sebenarnya merupakan dana hibah dari Pemprov DKI Jakarta.
"Kami tadi diterima bagian Sekretariat BK. Jadi pengaduannya, Pak Fahri bilang LBH Jakarta terima Rp 300 juta dari Jokowi. Itu dana hibah dari DKI Jakarta. Tapi dibilang malah untuk serang kubu Prabowo-Hatta, karena kami pernah bela kasus yang isunya terkait pelanggaran HAM," kata pengacara publik dari LBH Jakarta, Atika Yuanita, di Gedung DPR, Jakarta.
Dia menjelaska,n dana hibah untuk LBH diatur oleh UU Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011 Pasal 19 Ayat 1 dan 2. Oleh karena itu, tak ada pelanggaran dari menerima dana hibah.
Pernyataan Wasekjen PKS itu, lanjut Atika, adalah sebuah salah paham. Sebab, saat Jokowi menyetujui anggaran tersebut, ia masih berstatus Gubernur DKI Jakarta. Belum berstatus capres. Selain itu, pemberian dana diberikan pada 2013 lalu, bukan 2014.
"Salah satu bukti itu laporan audit kegiatan Januari sampai September 2013. Biasanya lembaga-lembaga itu ajukan, kami sebagai LBH sudah ajukan tahun kemarin. Tahun ini tidak diajukan, karena sudah lebih mandiri. Saat itu Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta, bukan capres," tegas Atika.
Baca juga:
Khofifah: Ide Hari Santri Dipuji, Fahri PKS Harus Minta Maaf
Kicauan Sinting Fahri, Anis Matta: Jangan Sensitif, Itu Ekspresi
Fahri Berkicau 'Sinting', Ratusan Santri Geruduk Markas PKS
(Sss)