Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, penyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin, Francis Xaverius Yohan Yap akan segera duduk di kursi pesakitan atau disidangkan dalam statusnya sebagai tersangka, kasus dugaan suap tukar guling kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Yohan Yap akan disidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, segera disidangnya Yohan Yap lantaran berkas penyidikannya sudah P21 atau dinyatakan lengkap.
"Pengadilannya di Tipikor Bandung," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/7/2014).
Johan mengatakan, dengan selesainya penyidikan Yohan Yap, dalam waktu 14 hari kerja penyidik punya waktu untuk menyerahkan berkasnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kemudian disidangkan.
Diperkirakan, kata Johan, Yohan yang diduga menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin itu akan manjalani sidang perdana pada akhir Juli ini. "Kemungkinan iya (akhir Juli)," katanya.
Berbeda dengan Yohan, KPK memperpanjang masa penahanan terhadap 2 tersangka lainnya, yakni Rachmat Yasin dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan M Zairin. Penahanan keduanya diperpanjang 30 hari ke depan.
Setelah berkas penyidikan Yasin dan Zairin rampung, keduanya juga akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Namun, Johan belum dapat memastikan kapan berkas penyidikan keduanya rampung.
"Sama, nanti (sidang Rachmat Yasin dan Zairin) di Pengadilan Tipikor Bandung," ujar Johan.
Francis Xaverius Yohan Yap tertangkap tangan penyidik KPK bersama Bupati Bogor Rachmat Yasin pada Rabu 7 Mei 2014. Rachmat diduga menerima Rp 1,5 miliar untuk memuluskan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Bahkan, Yasin diduga sudah menerima Rp 3 miliar sebelumnya.
Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK juga menangkap Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemerintah Kota Bogor M Zairin. Yohan Yap diduga sebagai pihak pemberi suap terhadap Rachmat Yasin, terkait rekomendasi kawasan hutan seluas 2.754 hektare tersebut.
Rachmat dan Zairin dijerat KPK dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara, Yohan Yap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Penyuap Bupati Bogor Segera Disidang di PN Tipikor Bandung
Berkas penyidikan Yohan Yap sudah P21 atau dinyatakan lengkap.
diperbarui 08 Jul 2014, 03:24 WIBSelain Rachmat Yasin dan Muhammad Zairin, Fransiskus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri yang diduga sebagai pihak pemberi suap juga ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (8/5/14). (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pertamina Hulu Energi Produksi Minyak 556 MBOPD per Tahun
Fraksi Gerindra di DPR Siap patuhi Putusan MK Terkait Presidential Threshold
Resep Kulit Pastel Simple yang Renyah dan Lezat
Catat, Ini Waktu Terbang Paling Ideal untuk Terhindar dari Penundaan dan Pembatalan Pesawat
6 Momen Kejutan Ultah Putri Isnari dari Keluarga Suami, Dapat Dolar dari Mertua
Apa Perbedaan Antara Berbagai Jenis Seleksi, Akun, dan Sistem Pemerintahan?
Arti dari Mimpi Ular: Tafsir, Makna dan Penjelasan Lengkap
10 Resep Sandwich Lezat dan Praktis untuk Sarapan
Data Akurat Jadi Bagian Penting dalam Setop Impor Pangan mulai 2025
Gus Yahya Sebut Badan Usaha Tambang Milik PBNU Sudah Terbentuk
Resep Sop Buah Segar: Hidangan Penutup Menyegarkan untuk Segala Suasana
Sinopsis Drama Thailand Terbaru Dear My Secretary Tayang di Vidio