Sistem Peradilan Pidana Anak yang Baru Bebaskan AQJ dari Penjara

SPPA diberlakukan, tersangka kasus penabrakan yang menewaskan 7 orang, Dul atau AQJ tidak akan dipenjara.

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 08 Jul 2014, 15:00 WIB
Dalam lembaran yang ditulis sendiri sama Dul, ia minta maaf pada semuanya atas kesalahannya dan menyesal, Dul juga mengucapkan terima kasih ke ayah dan bundanya dan akan bersilaturahmi terus dengan keluarga korban. (Liputan6.com/Panji Diksana)

Liputan6.com, Jakarta Jika akhir Juli 2014 Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA) diberlakukan, tersangka kasus penabrakan yang menewaskan 7 orang, Dul atau AQJ tidak akan dipenjara. Sebab, UU Nomor 11 tahun 2012 tersebut mengadopsi sistem diversi (mediasi).

"Ya, bisa saja tidak dipenjara. Kan mengadopsi sistem diversi atau mediasi tersebut," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dr. HM. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, saat dihubungin Health Liputan6.com pada Selasa (8/7/2014)

Asruron menjelaskan, sistem diversi adalah pengalihan penyelesaian hukum dari peradilan formal ke luar peradilan formal. "Dengan cara musyawarah yang melibatkan tokoh masyarakat," kata Asrorun menambahkan.

Jika nantinya seluruh peradilan yang melibatkan AQJ masuk ke jalur hukum formal, anak ketiga dari musisi kondang Ahmad Dhani tersebut tidak lagi dijebloskan ke dalam tahanan. Melainkan, dipisahkan dari orangtuanya.

"Pada saat proses peradilan dia akan ditempatkan Lembaga Penampungan Sementara Anak," kata Asrorun

Bukan hanya AQJ saja, anak yang diketahui terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, tidak lagi dipenjara melainkan akan ditempatkan ke dalam rehabilitasi.

"Untuk anak yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, akan dimasukkan ke Lido," kata Asrorun menekankan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya