Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang vonis kasus dugaan suap terkait pembangunan proyek Hambalang dengan terdakwa mantan bos Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor. Sidang sendiri diketuai Majelis hakim Purwono Edi yang langsung membacakan amar putusan.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwono Edi, Teuku Bagus terbukti memberikan suap ke beberapa pejabat dalam proses pembangunan proyek di Hambalang, Bogor.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis hakim, Purwono Edi di Tipikor, Jakarta, Selasa (8/7/2014).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan penjara, dikurangi masa tahanan," tambah hakim Purwono.
Vonis yang dijatuhkan Hakim ternyata lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK yang menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Ketika majelis hakim membacakan fakta-fakta persidangan sampai kepada putusan, Teuku Bagus yang duduk di kursi pesakitan sempat sesekali terlihat memejamkan mata.
Usai mendengar vonis yang dijatuhkan hakim, Teuku Bagus diberikan kesempatan untuk menerima atau tidak putusan tersebut. Teuku Bagus menerima putusan tersebut dan mengaku tidak mengajukan banding.
"Saya menerima dan tidak banding," jawab Teuku Bagus.
Namun berbeda dengan pernyataan Teuku Bagus, Jaksa pada KPK menyatakan akan pikir-pikir dahulu terkait vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa.
Korupsi Hambalang, Eks Bos Adhi Karya Divonis 4,5 Tahun Bui
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwono Edi, Teuku Bagus terbukti memberikan suap ke beberapa pejabat.
diperbarui 08 Jul 2014, 12:46 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
6 Manfaat dan Cara Mengolah Seledri untuk Kesehatan, Salah Satunya Menurunkan Kadar Kolesterol
Imbas Banjir Grobogan, KAI Sebut Ada 6 Perjalanan KA Dibatalkan
Derita Warga Bandar Lampung belum Usai, Banjir Surut Datanglah Wabah
Aturan Devisa Hasil Ekspor 100 Persen Wajib Tersimpan Setahun Berlaku 1 Maret 2025
Gaia Wahana Pemetaan Alam Semesta Berhenti Beroperasi
Arti Anak Bungsu: Memahami Karakteristik dan Peran Unik dalam Keluarga
Arti Physical Touch: Memahami Bahasa Cinta Sentuhan Fisik
Awalnya Hanya Bercanda, Lama-Lama Tergoda, lantas.. Wanti-Wanti Buya Yahya!
Soal Rencana Donald Trump Relokasi Warga Gaza ke Indonesia, Begini Respons Puan Maharani
Cara Menghitung Usia Kehamilan Manual: Panduan Lengkap untuk Ibu Hamil
Meriam Bellina Ungkap Tips Tetap Aktif Naik Gunung Jelang Usia 60 Tahun
Sentilan Iwan Fals saat Konser di Manado: Apa Bunaken Masih Bersih?