Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang vonis kasus dugaan suap terkait pembangunan proyek Hambalang dengan terdakwa mantan bos Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor. Sidang sendiri diketuai Majelis hakim Purwono Edi yang langsung membacakan amar putusan.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwono Edi, Teuku Bagus terbukti memberikan suap ke beberapa pejabat dalam proses pembangunan proyek di Hambalang, Bogor.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis hakim, Purwono Edi di Tipikor, Jakarta, Selasa (8/7/2014).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan penjara, dikurangi masa tahanan," tambah hakim Purwono.
Vonis yang dijatuhkan Hakim ternyata lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK yang menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Ketika majelis hakim membacakan fakta-fakta persidangan sampai kepada putusan, Teuku Bagus yang duduk di kursi pesakitan sempat sesekali terlihat memejamkan mata.
Usai mendengar vonis yang dijatuhkan hakim, Teuku Bagus diberikan kesempatan untuk menerima atau tidak putusan tersebut. Teuku Bagus menerima putusan tersebut dan mengaku tidak mengajukan banding.
"Saya menerima dan tidak banding," jawab Teuku Bagus.
Namun berbeda dengan pernyataan Teuku Bagus, Jaksa pada KPK menyatakan akan pikir-pikir dahulu terkait vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa.
Korupsi Hambalang, Eks Bos Adhi Karya Divonis 4,5 Tahun Bui
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwono Edi, Teuku Bagus terbukti memberikan suap ke beberapa pejabat.
diperbarui 08 Jul 2014, 12:46 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ngaku Polisi, Penumpang Ojek Online di Jaktim Bawa Kabur Motor Pengemudi
Top 3 Islami: Kisah KH Mahrus Ali Lirboyo Batalkan Penerbangan karena Pesawat Bau Mayit, Amalan yang Dekatkan Perempuan ke Surga
Cuaca Hari Ini Minggu 1 Desember 2024: Jabodetabek Cenderung Cerah Berawan, Siang Hujan
Hasil Liga Italia Serie A: AC Milan Hajar Empoli, Jay Idzes dkk Digilas Bologna
5 Cara Alami Membakar Lemak Perut di Pagi Hari Tanpa Olahraga
Toyota Hadirkan GR Supra Edisi Terakhir Hanya 300 Unit
3 Resep Bakwan Bakar yang Cocok Disantap Saat Hujan
Milenial dan Gen Z Lebih Sering Konsultasi Keuangan ke AI
Bos BEI Ingin Masyarakat Melek Investasi Saham Syariah
Daya Tarik Umbul Ponggok, Wisata Air Menarik di Klaten
Kemenangan Bersejarah Industri Kripto: Pengadilan Tolak Beri Sanksi Tornado Cash
1 Desember 1959: Perjanjian Antartika Larang Aktivitas Militer di Benua Tersebut