Korupsi Hambalang, Eks Bos Adhi Karya Divonis 4,5 Tahun Bui

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwono Edi, Teuku Bagus terbukti memberikan suap ke beberapa pejabat.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 08 Jul 2014, 12:46 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang vonis kasus dugaan suap terkait pembangunan proyek Hambalang dengan terdakwa mantan bos Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor. Sidang sendiri diketuai Majelis hakim Purwono Edi yang langsung membacakan amar putusan.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwono Edi, Teuku Bagus terbukti memberikan suap ke beberapa pejabat dalam proses pembangunan proyek di Hambalang, Bogor.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis hakim, Purwono Edi di Tipikor, Jakarta, Selasa (8/7/2014).

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan penjara, dikurangi masa tahanan," tambah hakim Purwono.

Vonis yang dijatuhkan Hakim ternyata lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK yang menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Ketika majelis hakim membacakan fakta-fakta persidangan sampai kepada putusan, Teuku Bagus yang duduk di kursi pesakitan sempat sesekali terlihat memejamkan mata.

Usai mendengar vonis yang dijatuhkan hakim, Teuku Bagus diberikan kesempatan untuk menerima atau tidak putusan tersebut. Teuku Bagus menerima putusan tersebut dan mengaku tidak mengajukan banding.

"Saya menerima dan tidak banding," jawab Teuku Bagus.

Namun berbeda dengan pernyataan Teuku Bagus, Jaksa pada KPK menyatakan akan pikir-pikir dahulu terkait vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya