Liputan6.com, Jakarta - Pengadilian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Riau akhirnya menjatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara kepada Said Faisal, terdakwa kasus pemberian keterangan palsu dalam persidangan perkara dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON XVIII Riau.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi S.P., vonis yang dijatuhkan kepada Said Faisal yang merupakan ajudan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal ini merupakan peringatan bagi setiap saksi untuk memberikan keterangan yang sebenarnya dalam pemeriksaan maupun persidangan.
"Putusan hakim dan tuntutan jaksa KPK ini bisa menjadi peringatan bagi siapa saja untuk tidak lagi berbohong dalam memberikan keterangan di depan persidangan pengadilan yang disumpah itu," ujar Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (8/7/2014).
Sama halnya dengan pelaku korupsi, kata Johan, kejahatan yang dilakukan oleh pembuat keterangan palsu merupakan kejahatan yang juga dipandang serius oleh lembaganya.
"KPK menganggap sebuah kejahatan yang serius terhadap pihak-pihak yang memberikan keterangan," tegas Johan.
Pada perkara ini, Said Faisal ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terbukti memberikan keterangan palsu saat bersaksi untuk mantan Gubernur Riau Rusli Zainal pada persidangan perkara dugaan suap dimaksud.
Said yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Rumah Tangga Sekretariat Daerah Provinsi Riau itu disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemberian keterangan palsu di pengadilan. Di mana setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun atau denda minimal Rp 150 juta dan maksimal Rp 600 juta. (Ans)
Saksi Berbohong Divonis 7 Tahun, KPK: Itu Peringatan
Johan mengatakan kejahatan yang dilakukan pembuat keterangan palsu merupakan kejahatan yang juga dipandang serius oleh lembaganya.
diperbarui 08 Jul 2014, 18:45 WIBPlt Wakil Ketua KPK Johan Budi (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
6 Kota Ini Punya Sebutan Paling Unik di Dunia, Tertarik Mengunjungi?
Khawatir Dampak PPN 12 Persen, PHRI Minta Pemerintah Kerek Daya Beli
Fungsi Garis Lintang: Penjelasan Lengkap dan Manfaatnya
7 Panduan Mix and Match Model Baju Hijab Kasual yang Nyaman dan Modis untuk Aktivitas Sehari-hari
Fungsi Air Radiator Motor: Komponen Vital untuk Menjaga Suhu Mesin
Kisah UAH Mimpi Bertemu Gus Dur saat Hendak Ajarkan Kitab Karya KH Hasyim Asy'ari, Masya Allah
Sedang Ngetren, Intip 7 Inspirasi Baju Kasual Wanita Korea yang Simpel Namun Tetap Modis
Jakarta Pertamina Hanya Turunkan Tim Putri di PLN Mobile Proliga 2025, Ini Alasannya
Citra Scholastika Ungkap Tradisi Natal di Keluarga, Siap Jadi Sinterklas untuk Para Keponakan
Fungsi Tulang Sanggurdi dan Perannya dalam Pendengaran Manusia
Fungsi Perawat: Peran Penting dalam Pelayanan Kesehatan
Sambut Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenkes Siapkan 1.574 Posko Kesehatan