Saksi Berbohong Divonis 7 Tahun, KPK: Itu Peringatan

Johan mengatakan kejahatan yang dilakukan pembuat keterangan palsu merupakan kejahatan yang juga dipandang serius oleh lembaganya.

oleh Sugeng Triono diperbarui 08 Jul 2014, 18:45 WIB
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Riau akhirnya menjatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara kepada Said Faisal, terdakwa kasus pemberian keterangan palsu dalam persidangan perkara dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON XVIII Riau.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi S.P., vonis yang dijatuhkan kepada Said Faisal yang merupakan ajudan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal ini merupakan peringatan bagi setiap saksi untuk memberikan keterangan yang sebenarnya dalam pemeriksaan maupun persidangan.

"Putusan hakim dan tuntutan jaksa KPK ini bisa menjadi peringatan bagi siapa saja untuk tidak lagi berbohong dalam memberikan keterangan di depan persidangan pengadilan yang disumpah itu," ujar Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (8/7/2014).

Sama halnya dengan pelaku korupsi, kata Johan, kejahatan yang dilakukan oleh pembuat keterangan palsu merupakan kejahatan yang juga dipandang serius oleh lembaganya.

"KPK menganggap sebuah kejahatan yang serius terhadap pihak-pihak yang memberikan keterangan," tegas Johan.

Pada perkara ini, Said Faisal ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terbukti memberikan keterangan palsu saat bersaksi untuk mantan Gubernur Riau Rusli Zainal pada persidangan perkara dugaan suap dimaksud.

Said yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Rumah Tangga Sekretariat Daerah Provinsi Riau itu disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemberian keterangan palsu di pengadilan. Di mana setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun atau denda minimal Rp 150 juta dan maksimal Rp 600 juta. (Ans)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya