Liputan6.com, Jakarta - Pengadilian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Riau akhirnya menjatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara kepada Said Faisal, terdakwa kasus pemberian keterangan palsu dalam persidangan perkara dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON XVIII Riau.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi S.P., vonis yang dijatuhkan kepada Said Faisal yang merupakan ajudan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal ini merupakan peringatan bagi setiap saksi untuk memberikan keterangan yang sebenarnya dalam pemeriksaan maupun persidangan.
"Putusan hakim dan tuntutan jaksa KPK ini bisa menjadi peringatan bagi siapa saja untuk tidak lagi berbohong dalam memberikan keterangan di depan persidangan pengadilan yang disumpah itu," ujar Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (8/7/2014).
Sama halnya dengan pelaku korupsi, kata Johan, kejahatan yang dilakukan oleh pembuat keterangan palsu merupakan kejahatan yang juga dipandang serius oleh lembaganya.
"KPK menganggap sebuah kejahatan yang serius terhadap pihak-pihak yang memberikan keterangan," tegas Johan.
Pada perkara ini, Said Faisal ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terbukti memberikan keterangan palsu saat bersaksi untuk mantan Gubernur Riau Rusli Zainal pada persidangan perkara dugaan suap dimaksud.
Said yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Rumah Tangga Sekretariat Daerah Provinsi Riau itu disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemberian keterangan palsu di pengadilan. Di mana setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun atau denda minimal Rp 150 juta dan maksimal Rp 600 juta. (Ans)
Saksi Berbohong Divonis 7 Tahun, KPK: Itu Peringatan
Johan mengatakan kejahatan yang dilakukan pembuat keterangan palsu merupakan kejahatan yang juga dipandang serius oleh lembaganya.
diperbarui 08 Jul 2014, 18:45 WIBPlt Wakil Ketua KPK Johan Budi (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Pesan Tiket Bioskop Online: Panduan Lengkap dan Praktis
Cara Cek Tinggi Badan yang Akurat, Gunakan Metode Manual Hingga Digital
Menteri Ekonomi Kreatif Minta Santri Ikut Sebarkan Bahaya Judi Online
Cara Menentukan Jari-Jari Atom, Pahami Ukuran dan Metodenya
Dituntut Curi Poin Penuh, Shin Tae-yong Sebut 3 Tantangan Besar Timnas Indonesia saat Lawan Arab Saudi
6 Potret Pendidikan Zahwa Nadhira Putri TGB dan Royhan Akbar Anak Mahfud MD
Cara Menghitung Persen dari Harga, Simak Panduan Lengkap dan Praktisnya Berikut
Adu Pemain Liga Eropa di Laga Timnas Indonesia vs Arab Saudi, Siapa Jawaranya?
Kisah Songkok Hitam Kiai As'ad Situbondo Kelabui Penjajah yang Hendak Serang Pondok
Pencuri Bertopeng Beraksi Dekat Rumah Kate Middleton - Pangeran William, Terobos Pagar Pakai Mobil Curian
Cara Menghitung Kebutuhan Kalori Harian Wanita: Panduan Lengkap
Timnas Indonesia vs Arab Saudi di SUGBK, Thom Haye Minta Dukungan Penuh Suporter