KPK Dalami Peran Olly Dondokambey

Namun, keterlibatan Olly masih menunggu perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.

oleh Sugeng Triono diperbarui 08 Jul 2014, 19:56 WIB
Dalam kesaksiannya, Olly membantah menerima uang sebesar Rp 2,5 miliar dari PT Adhi Karya dalam proyek ini.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan sarana olahraga nasional Hambalang. Salah satunya adalah politisi PDIP Olly Dondokambey.

Namun, keterlibatan Olly yang muncul di putusan majelis hakim pada persidangan kasus Hambalang dengan terdakwa Teuku Bagus Muhammad Noor atau Ketua Kerjasama Operasi (KSO) PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya ini masih menunggu perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.

"Iya. Saat ini sedang didalami keterlibatan pihak-pihak lain. Iya yang ada dalam putusan itu," ujar juru bicara KPK, Johan Budi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (8/7/2014).

"Putusan hakim itu bisa digunakan untuk mengembangkan (perkara Hambalang)," lanjutnya.

Nama Olly Dondokambey yang juga merupakan anggota Badan Anggaran DPR tersebut kerap dikaitkan dengan perkara Hambalang. Ia juga beberapa kali dihadirkan sebagai saksi oleh penyidik KPK.

Tak hanya itu, penyidik juga beberapa kali melakukan penggeledahan di kediaman anak buah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu. Dan menyita sejumlah dokumen yang terkait Hambalang. Namun, hingga kini status Olly yang disebut turut menerima uang miliaran rupiah terkait Hambalang masih sebagai saksi.

"Menetapkan seseorang sebagai tersangka itu bukan masalah takut atau berani. Tapi berdasarkan bukti-bukti. Terutama yang ada dalam vonis hakim," papar Johan.

Bantah

Sebelumnya, saat membacakan amar putusan perkara Hambalang dengan terdakwa Teuku Bagus Muhammad Noor, majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menyebut Olly Dondokambey pernah menerima uang sebesar Rp 2,5 miliar dari PT Adhi karya. Namun Olly membantah hal ini.

"Tidak pernah (terima Rp 2,5 miliar)," kata Olly di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa, 20 Mei 2014 lalu. (Ali)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya