Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang terakhir kasus dugaan penganiayaan sampai tewas terhadap Holly Angela Hayu. Dalam sidang ini, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana 9 tahun penjara kepada terdakwa yang juga mantan Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono.
"Memutuskan, menjatuhkan putusan terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9 tahun dipotong masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Badrun Zaini saat membacakan putusan di PN Jakpus, Jakarta, Selasa (8/7/2014).
Majelis menilai, Gatot terbukti melakukan rencana penganiayaan yang menyebabkan mantan istri sirinya, Holly Angela tewas. Dalam hal ini Gatot dinyatakan terbukti melanggar Pasal 353 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain tewas atau penganiayaan terencana.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 353 ayat 3 KUHP," ucap Badrun.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut Gatot Supiartono dengan hukuman pidana selama 4 tahun penjara.
Jaksa menilai Gatot terbukti melanggar Pasal 353 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain tewas atau penganiayaan berencana juncto Pasal 1 dan 2 KUHPidana.
Kasus Holly Tewas, Gatot Divonis 9 Tahun Penjara
Gatot dinilai terbukti melakukan rencana penganiayaan yang menyebabkan mantan istri sirinya, Holly Angela tewas.
diperbarui 08 Jul 2014, 21:34 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Varikokel: Penyebab, Gejala, dan Penanganan
Momen Pelatih Baru Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Tiba di Bandara Soetta
PM Ishiba Pastikan Jepang Ikut Kembangkan PLTP Muara Laboh
Cocok untuk 'Healing', Berikut Rekomendasi Tempat Camping di Sumbar
Syukuran Penetapan Warisan Budaya Takbenda , 40 Grup Reog Geruduk Kantor Kemenko Perekonomian
Konser Raya 3 Dekade HUT Indosiar, Yovie & Nuno Deg-degan Nyanyikan Lagu Judi di Hadapan Rhoma Irama
Penampilan adalah Cermin Kepribadian: Mengungkap Makna di Balik Tampilan Seseorang
Ada Cap Tangan di Kaca Mobil Patrick Kluivert, Antusiasme Tinggi Sambut Kedatangan Pelatih Baru Timnas Indonesia
Perbedaan Yakiniku dan Teriyaki: Mengenal Dua Hidangan Ikonik Jepang
Konser Raya 3 Dekade Hari Kedua, Tara Andini Memukau dengan Kupu-Kupu hingga Flip It Up
Slank Meriahkan Konser Raya 3 Dekade Indosiar Luar Biasa Malam Puncak Kedua
Sambut Kedatangan Patrick Kluivert, Suporter Timnas: Indonesia, Indonesia!